Hits: 12
Novita Arum
Pijar, Medan. Televisi bukan hanya menjadi sarana mencari informasi dan hiburan, televisi yang dikonsumsi secara pasif juga turut mempengaruhi pola pikir dan perilaku penontonnya, khususnya anak-anak.
Berhubungan dengan hal tersebut maka pada Senin (18/12), Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi (IMAMIKOM) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menyelenggarakan Diskusi Publik. Diskusi yang bertemakan “Program Siaran yang Berkualitas Menjadikan Masyarakat Cerdas, Beretika dan Berperilaku Baik” tersebut dilaksanakan di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU).
Tujuan dari diskusi untuk menghimpun kekuatan yang ada, yang disini kampus ikut berperan serta dalam melaksanakan tugas–tugas untuk membantu pengawasan KPID Sumut. Adapun kampus yang terlibat dalam masa 12 tahun KPID Sumut dibentuk selain Universitas Sumatera Utara (USU) yaitu Universitas Medan Area (UMA), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) dan Universitas Medan (UNIMED).
Keterlibatan kampus di Medan tidak dapat dipungkiri karena kampus memiliki kelebihan dibanding instansi yang lainnya dan dengan kelebihan tersebut bisa dimanfaatkan untuk merangkul dan berpartisipasi untuk mendukung tupoksi KPID Sumatera Utara.
“KPI adalah wakilnya masyarakat dalam penyiaran, ada elemen mewakili unsur penyiaran, akademisi, birokrasi, kalangan praktisi penyiaran, stakeholder yang kita undang kali ini kampus, tokoh agama dan tokoh budaya pun dilibatkan untuk bersinergi bersama. Mereka ikut ambil bagian dalam hal pengawasan isi siaran, karena memang Undang-Undang 32 mengamanatkan bahwa masyarakat diberi wewenang dan hak untuk mengawasi isi siaran Sumatera Utara dan Indonesia,” ujar Parulian Tampubolon S.Sn selaku Ketua KPID Sumatera Utara.
Keantusiasan peserta pun terlihat dengan semakin ramainya peserta yang datang dan bertahan sampai berakhirnya acara. Pembahasan yang dibahas sangat menarik dan penting untuk diketahui juga diterapkan di kehidupan sehari-hari.
“Kegiatan ini bagus, karena mengajarkan tiap orang untuk tidak diam jika menemukan kejanggalan atau kesalahan di sekitar kita apalagi tayangan tersebut jelas menayangkan hal yang buruk yang tentunya berdampak negatif terkhusus untuk remaja yang masih labil dalam mengkonsumsi suatu informasi,” ungkap Sylvi Dhea Angesti selaku peserta diskusi publik yang merupakan mahasiswa Ilmu Komunikasi USU angkatan 2016.
Dengan adanya keingintahuan mengenai apa saja pelanggaran yang berlaku dalam sebuah tayangan televisi khususnya di zaman modern ini, membuat diskusi ini menjadi semakin menarik. Karena banyaknya tayangan yang sebenarnya sangat tidak layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas apalagi untuk anak-anak dan remaja. Banyaknya kontroversi yang muncul pun tidak menjadi alasan bagi penyaji hiburan untuk menghentikan tayangan tersebut.
“Harapannya ini bisa lebih maksimal ke depan dan mahasiswa kita dorong untuk menjadi pemantau di tempat masing-masing dan diminta untuk berpartisipasi mengadukan ke KPID jika ada program isi siaran yang tidak sehat atau menyalahi dan tidak sesuai dengan P3SPS juga undang-undang 32,” tutup Parulian Tampubolon S.Sn.