Hits: 15

Ferdi Rakiven Sianturi

Pijar, Medan. Kabut asap mulai menyelimuti Kota Medan berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Pulau Sumatra. Selain itu, faktor alam seperti pergerakan angin dan cuaca juga memengaruhi penyebaran asap hingga sampai ke Kota Medan yang mulai tampak per Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Kualitas Udara atau Air Quality Monitoring System (AQMS), pada (Rabu, 14 Oktober 2026), pukul 07.00 WIB, kualitas udara di salah satu lokasi pemantauan di Kota Medan tercatat berada pada kategori “tidak sehat” dengan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebesar 136. Sementara itu, lokasi pemantauan lainnya menunjukkan kualitas udara dalam kategori “sedang” dengan nilai ISPU mencapai 83.

Melalui instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak paparan kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) secara resmi menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Medan. Mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik sekolah negeri maupun swasta. Kebijakan tersebut diberlakukan pada (Jumat, 16 Oktober hingga Rabu, 21 Oktober 2026).

Dilansir dari laman Instagram @medantalk, hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, di sela-sela peluncuran operasional bus perintis gratis bagi pelajar di halaman sekolah SMA Negeri 1 Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, pada Kamis (15/10/2026).

“Untuk SMA, SMK, dan SLB mulai besok saya harapkan sudah melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh. Anak-anak tetap belajar dari rumah, bukan libur karena kita juga harus melindungi anak-anak dari paparan kabut asap,” ucap Bobby.

surat edaran pjj oleh usu
Surat edaran PJJ yang diterbitkan oleh USU
(Sumber Foto: Dokumentasi pribadi Ferdi Rakiven Sianturi)

 

Sejalan dengan hal tersebut, pada Kamis, 16 Oktober 2026, Universitas Sumatera Utara (USU) secara resmi menerbitkan surat edaran sebagai respons untuk memberlakukan PJJ. Kebijakan kampus tersebut dilaksanakan mulai tanggal 19 Oktober – 24 Oktober 2026. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pelayanan administrasi dan layanan mahasiswa tetap berjalan seperti biasa.
  • Mahasiswa diimbau membatasi aktivitas di area kampus maupun tempat keramaian.
  • Pemantauan informasi dan pengumuman terbaru melalui laman resmi USU.

Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui Instagram resmi USU @official.usu.

(Redaktur Tulisan: Michael Sitorus)

Leave a comment