Hits: 36
Cindy Nathasya Silalahi
Pijar, Medan. Penggunaan perangkat lunak (software) menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia. Perangkat lunak ini dapat meningkatkan efisiensi kerja, dan mempermudah berbagai aspek kehidupan. Baik untuk kebutuhan pribadi, profesional, maupun pendidikan.
Umumnya, sebuah aplikasi memiliki lisensi sebagai ukuran legabilitas dalam penggunaannya. Terdapat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur mengenai lisensi, sehingga segala bentuk kejahatan akan dikenakan sanksi bagi siapa pun yang melakukan tindakan tersebut.
Melalui unggahan akun Instagram @official.usu pada Mei lalu, pihak Universitas Sumatera Utara (USU) turut mendukung mengenai penggunaan perangkat lunak legal, bukanlah bajakan. Sejak awal diunggahnya konten tersebut, terdapat akun di kolom komentar yang turut menyampaikan harapan dan keresahan yang mereka rasakan
“Minsu (sebutan untuk Admin USU), gaada niat kasih akses gratis untuk software berbayar seperti Adobe family ke mahasiswa USU, kah?” tanya akun @feri.gnwn_.
Menanggapi hal tersebut, Emerson Pascawira, selaku Direktur Direktorat Digitalisasi dan Integrasi Sistem (Digtrasi) USU, mengatakan bahwa USU sedang melakukan kampanye terkait penggunaan aplikasi tidak bajakan kepada para sivitas akademika.
“Benar bahwa USU sedang melakukan kampanye secara aktif mengenai penggunaan aplikasi legal kepada sivitas akademika. Langkah awal yang dilakukan adalah dengan membuat surat resmi, dan surat edaran terkait penggunaan perangkat lunak berlisensi, bukan bajakan. Lalu, menyebarluaskan dan menawarkan penggunaan software open source (perangkat lunak sumber terbuka) yang kompatibel untuk memberikan wadah kepada sivitas akademika,” jelasnya.
Lebih lanjut, Emerson menambahkan, “Jadi, fokusnya bukan pada ‘Kapan nih mau berlangganan premium?’ Melainkan, bagaimana kita dapat memanfaatkan sumber daya dan teknologi informasi yang sudah diciptakan oleh pakar di dunia, untuk bisa memanfaatkan dan memperoleh hasil yang diharapkan, dengan harga yang terjangkau,” tambahnya.
Saat ini, USU belum berfokus untuk berlangganan perangkat lunak premium, disebabkan masalah keterbatasan anggaran dan pertimbangan kemanfaatan. Pastinya, sivitas akademika memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Akan tetapi, jika perangkat lunak tersebut sangat dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan untuk mengupayakan ketersediaannya.
Di samping itu, pihak Digtrasi bersama Pusat Sistem Informasi (PSI) juga berupaya mencari pendanaan dari eksternal, yang dapat melisensikan software tadi dengan lebih murah.
Pembajakan perangkat lunak adalah masalah yang signifikan, dan tidak bisa dipandang sebelah mata. Memilih dan menggunakan perangkat lunak secara legal menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan, keandalan, dan menghargai kekayaan intelektual.
(Redaktur Tulisan: Kelly Kidman Salim)

