Hits: 2

Claudita Piesesta Tarigan

Pijar, Medan. Pendidikan di Indonesia masih belum sepenuhnya berkembang secara merata pada seluruh bagian Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari minimnya literasi yang dilakukan masyarakat terutama dalam membaca. Melansir dari perpusnas.go.id, menyebutkan bahwa Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) masih tergolong rendah dengan Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) berada di angka 54,8.

Minimnya literasi membaca terutama pada buku fisik menjadi kasus yang sering ditemui di Indonesia. Di tengah dinamika ekonomi yang penuh tantangan, orang-orang cenderung lebih memilih buku digital daripada buku fisik. Ditambah lagi, belum lama ini buku fisik semakin terancam karena Pemerintah Indonesia menerapkan harga buku dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

Kebijakan penerapan tarif PPN 12% pada buku fisik kecuali buku formal akademik dan keagamaan, menjadi sorotan dan pembahasan dikalangan penggemar buku. Ali, selaku anggota dari Medan Book Party Club mengaku resah atas kebijakan tersebut dan menyatakan bahwa hal itu pernah menjadi isu diskusi penting dalam komunitasnya.

“Pernah beberapa kali dibicarakan terkait tarif ini dengan teman-teman komunitas. Melihat negara tetangga yang serius untuk memajukan literasi dengan harga yang dapat dijangkau oleh semua orang, sementara di Indonesia harga buku cenderung hanya dapat dijangkau oleh masyarakat menengah ke atas,” ujarnya.

Melihat dari negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Filipina bahwa mereka sudah tidak menerapkan tarif PPN pada seluruh kategori buku fisik (serentak 0%) demi kebutuhan dasar literasi masyarakatnya. Filipina sendiri menerapkan aturan Undang-Undang bahwa buku adalah komoditas yang tidak boleh dikenakan pajak. Sedangkan di India buku dibebaskan dari tarif Pajak Barang dan Jasa (GST).

Cut Aina, selaku mahasiswi Sastra Indonesia Universitas Sumatera Utara memberi tanggapan bahwa kebijakan PPN tersebut harus dikaji ulang demi meningkatkan minat baca masyarakat Indonesia.

“Menurut saya, terdapat kontradiksi ketika pemerintah mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi, tetapi di sisi lain harga buku menjadi salah satu hambatan untuk mengakses bacaan. Saya paham bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara, tetapi buku seharusnya mendapatkan perhatian khusus karena memiliki nilai pendidikan dan kebudayaan.”, tuturnya.

(Redaktur Tulisan: Yudika Phareta Simorangkir)

Leave a comment