Hits: 21
Josephine
Pijar, Medan. Setiap tanggal 1 Mei, para pekerja di seluruh dunia termasuk Indonesia, memperingati Hari Buruh. Peringatan ini menjadi kesempatan bagi kelompok buruh untuk menyampaikan tuntutan terkait sistem kerja. Meski pemerintah mengatakan kebijakan upah sudah mempertimbangkan inflasi, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di kalangan pekerja masih rendah. Hal ini disebabkan kemampuan daya beli yang stagnan serta beban pajak yang berat.
Tahun ini, Hari Buruh mengangkat tema “Keadilan Transisi Digital dan Perlindungan Hak Pekerja Tak Terbatas”. Tema ini menekankan bahwa pengusaha dan pekerja merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan membutuhkan satu sama lain.
Ketua Umum Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI), Agusmidah, mengungkapkan bahwa semangat persatuan ini masih terasa kurang karena adanya penyalahgunaan praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Banyak perusahaan yang lebih memilih menggunakan kontrak jangka panjang untuk menghindari kewajiban pesangon di era fleksibilitas kerja.
“Sistem jangka waktu sekarang mewabah karena pengusaha tidak ingin mempekerjakan pekerja itu untuk waktu terus-menerus. Karena ketika nanti dia ada ketidakmampuan untuk melanjutkan hubungan kerja, dia harus membayar pesangon,” ungkapnya.
Dampaknya, kesejahteraan buruh hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar. Indikator IPM seperti akses pendidikan mandiri ataupun tabungan masa depan sulit tercapai tanpa bantuan subsidi pemerintah.
“Indeks pembangunan manusia kita itu rendah. Karena pendapatan per kapita kita itu tidak sampai ke kesinambungan untuk pendidikan anak, kecuali ditopang KIP,” tegasnya.
Berdasarkan tema yang diangkat, masalah beban pajak terhadap instrumen kesejahteraan buruh, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Jaminan Hari Tua juga menjadi sorotan. Federasi buruh mendesak pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk THR demi meningkatkan daya beli masyarakat. Di sisi lain, buruh menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar dapat menekan korupsi birokrasi yang membengkakkan biaya operasional perusahaan dan mengurangi efisiensi pengupahan.
Adapun regulasi saat ini belum memadai dalam melindungi pekerja dari eksploitasi digital. Ketidakjelasan mengenai Jaminan Keselamatan Kerja bagi pekerja remote atau platform digital menciptakan celah perlindungan yang kritis. Penyesuaian antara sistem kerja fleksibel dengan hak-hak dasar pekerja seharusnya dijadikan fokus utama dalam RUU Ketenagakerjaan.
Agusmidah juga menambahkan, bahwa Peringatan Hari Buruh tahun ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi undang-undang secara menyeluruh. Hanya dengan keterlibatan negara melalui regulasi yang tegas serta dukungan terhadap nilai-nilai kemanuasiaan, transformasi digital dapat mewujudkan hubungan kerja yang adil dan menyejahterakan semua lapisan masyarakat.
“Paradigma hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha bukan 100% subordinasi, tetapi harus dibangun dengan basis saling pengertian, bahwa baik pengusaha maupun pekerja itu, bekerja untuk mencapai kesejahteraan bersama,” tutupnya.
(Redaktur Tulisan: Yudika Phareta Simorangkir)

