Hits: 8

Lowla Santa Claudia Manurung

Pijar, Medan. Setiap tanggal 4 Mei, diperingati sebagai Hari Anti Bullying Sedunia. Adanya peringatan ini bertujuan untuk merangkul setiap korban bullying atau perundungan dan menyadarkan pelaku perundungan.

Dilansir dari news.detik.com, sejarah Hari Anti Bullying terjadi pada tahun 2007. Bermula ketika David Shepherd dan Travis Price yang berasal Kanada, menunjukkan dukungan kepada teman mereka yang bernama Jadrien Cota dengan membeli dan membagikan 50 kaos berwarna merah muda.

Dalam kisah tersebut, Jadrien Cota adalah siswa laki-laki yang mengalami perundungan pada hari pertama sekolahnya. Hal ini karena Cota mengenakan kemeja merah muda. Sejak itu, orang-orang mengenakan kemeja merah muda, ungu, atau biru sebagai simbol melawan perundungan. Akhirnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 4 Mei sebagai Hari Anti Bullying Sedunia.

Di tengah perkembangan zaman, bentuk perundungan tidak hanya dilakukan secara fisik dan langsung. Saat ini, banyak kasus perundungan dilakukan di dunia maya (cyberbulling). Hal ini menjadi sebuah sorotan dunia tentang bagaimana kehidupan dunia maya (online) juga bisa menjadi pisau bermata dua.

Menurut Jurnal Kesehatan Saelmakers PERDANA (Muchamat Irawan, dkk; 2025), sekitar 23,2% remaja di Amerika Serikat melaporkan bahwa mereka telah mengalami cyberbulling. Di Indonesia, informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2019, menunjukkan bahwa sekitar 49% remaja mengalami perundungan dunia maya.

Penelitian lain juga dilakukan oleh United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada tahun 2021, menemukan bahwa 41-50% remaja di Indonesia yang disurvei menjadi korban cyberbulling.

Albert, salah satu mahasiswa Teknik Mesin di Universitas Lampung, mengungkapkan pendapatnya tentang cyberbulling dan penyebabnya.

“Menurut aku, perundungan dunia maya terjadi karena orang merasa bebas di media sosial. Mereka bisa berpendapat dan gada batasannya, mungkin juga tidak mikir tentang dampaknya. Sekarang marak terjadi biasanya karena ikut-ikutan dan menganggap bahwa hal ini tuh keren,” ujarnya.

Selain itu, Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), menyampaikan pendapatnya terhadap kehidupan anak-anak di dunia online.

“Setiap anak memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk secara digital. Namun, hak tersebut harus dibarengi dengan perlindungan yang kuat agar mereka tidak terjerumus dalam bahaya dunia maya. Anak-anak kini rentan terhadap berbagai bentuk ancaman seperti cyberbullying, eksploitasi seksual daring, grooming, dan kecanduan gawai,” ungkapnya.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap anak di dunia online, Kementerian PPPA akan membentuk Kelompok Kerja Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Kelompok kerja ini akan menjadi wadah kolaborasi lintas sektor dalam mengoordinasikan pelaksanaan peta jalan, pertukaran data, serta harmonisasi program perlindungan anak antarinstansi.

(Redaktur Tulisan: Michael Sitorus)

Leave a comment