Hits: 131

Tiara Al Medina

Pijar, Medan. Setelah menanti kabar yang tak pasti selama kurang lebih dua tahun, mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 2020 akhirnya mendapatkan jawaban atas kegundahan mereka terkait jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba. Informasi tersebut dimuat dalam surat edaran yang diterbitkan oleh pihak Rumah Sakit Pendidikan Universitas Sumatera Utara (RSP USU) pada Kamis (29/9/22) lalu.

Pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba ini tak hanya ditujukan bagi mahasiswa angkatan 2020 saja, tetapi juga bagi mahasiswa angkatan 2021 yang tahun lalu belum melaksanakan tes.

Dalam surat edaran dilampirkan jadwal dan lokasi pelaksanaan pemeriksaan. Bagi mahasiswa angkatan 2020, jadwal pelaksanaan tes dimulai 3 — 21 Oktober 2022, sementara untuk angkatan 2021 akan dimulai pada 24 Oktober — 11 November 2022 di Gedung Pancasila USU.

Lebih lanjut, guna mengurangi keramaian dan antrean yang mendesak, pihak RSP USU juga membedakan jadwal pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 berdasarkan jalur masuk mahasiswa yang bersangkutan. Mulai dari jalur SNMPTN, SBMPTN, SMM, SPMD, internasional, afirmasi dikti, hingga ekstensi.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 untuk mengikuti tes ini adalah Rp155.500. Biaya tersebut mengalami kenaikan tarif senilai Rp25.500 jika dibandingkan dengan harga tes pada tahun 2020 silam, yakni sebesar Rp130.000.

Amalia selaku Humas Universitas Sumatera Utara menjelaskan alasan di balik kenaikan harga tes di tahun ini. “Naiknya harga tes pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba ini merupakan kebijakan dari pihak RSP USU. Kemungkinan dikarenakan naiknya harga reagen dan alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan tes mengingat Rp130.000 adalah tarif tes dua tahun yang lalu,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Amalia juga menjelaskan, bagi mahasiswa angkatan 2020 yang sebelumnya sudah pernah membayar uang tes pemeriksaan narkoba sebesar Rp130.000 tidak perlu melakukan pembayaran lagi untuk mengikuti tes ini.

“Jika ada mahasiswa yang sudah pernah melakukan pembayaran uang tes pemeriksaan narkoba senilai Rp130.000 pada tahun 2020 lalu, maka untuk sekarang ini pelaksanaannya tetap diakui. Mahasiswa tersebut hanya perlu membawa bukti pembayaran tes yang dahulu kemudian menunjukkannya ke petugas RSP USU,” jelas Amalia.

Menanggapi adanya pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba yang sempat tertunda selama kurang lebih 2 tahun ini, Jihan selaku mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi angkatan 2020 sekaligus peserta tes mengungkapkan kesan dan pesannya.

“Menurut saya, walaupun pelaksanaannya terlambat 2 tahun, tes pemeriksaan kesehatan dan narkoba ini tetap sangat penting untuk dilakukan agar dapat mengurangi aktivitas penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa. Apalagi saat ini kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada mahasiswa itu masih sering terjadi,” ungkapnya.

Jihan juga berharap dengan adanya pelaksanaan tes ini kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan USU ataupun masyarakat ke depannya dapat berkurang guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.

(Redaktur Tulisan: Laura Nadapdap)

Leave a comment