Hits: 6
Shefira Riani Manany
Pijar, Medan. Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia kembali digelar setiap 10 Desember sebagai momentum global untuk menegaskan pentingnya martabat dan hak dasar manusia. Tahun ini, dunia mengusung tema “Human Rights, Our Everyday Essentials”, yang menekankan bahwa pemenuhan HAM bukan hanya isu institusional atau hukum, tetapi kebutuhan esensial dalam kehidupan sehari-hari.
Sejak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) diadopsi tahun 1948, tanggal 10 Desember menjadi pengingat bahwa hak atas hidup, kesehatan, pendidikan, kebebasan berekspresi, hingga perlindungan dari kekerasan adalah kewajiban negara untuk dijamin tanpa diskriminasi.
Tema 2025 ini mendorong negara untuk memprioritaskan layanan dasar sebagai bagian dari pemenuhan HAM. Sejumlah laporan internasional menyebut bahwa ketimpangan akses, bencana, konflik sosial, dan krisis ekonomi menjadi faktor yang paling mengancam hak warga di berbagai negara. Di Indonesia, isu pemenuhan HAM mendapat perhatian khusus di wilayah-wilayah yang memiliki sejarah konflik dan risiko bencana tinggi, salah satunya Aceh.
Komnas HAM sebelumnya menetapkan Aceh sebagai lokasi peringatan nasional, tetapi kegiatan formal terpaksa dibatalkan akibat banjir besar yang melanda sejumlah kabupaten. Agenda seremoni pun dialihkan menjadi aksi kemanusiaan, sejalan dengan kebutuhan mendesak warga. Aceh dipandang relevan untuk peringatan HAM bukan hanya karena kerentanan bencana, tetapi juga rekam jejak sejarah pelanggaran HAM berat, terutama masa Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989–1998, serta proses rekonsiliasi melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005 yang memuat komitmen penyelesaian pelanggaran HAM, pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, dan pemulihan korban.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Rosmalinda, S.H, keputusan menjadikan Aceh sebagai lokasi peringatan membawa makna moral dan politik.
“Aceh adalah simbol luka sekaligus simbol perdamaian. Peringatan HAM di sana bukan hanya mengenang masa kelam, tetapi menegaskan kewajiban negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu,” ujarnya.
Ia menilai penggantian seremoni menjadi aksi kemanusiaan dapat dibenarkan jika benar-benar menjawab kebutuhan warga.
“HAM bukan hanya soal seremoni, tetapi tindakan konkret. Jika aksi kemanusiaan mampu memberikan layanan kesehatan atau dukungan bagi kelompok rentan, itu sejalan dengan pemenuhan hak dasar warga,” tambahnya.
Meski demikian, Rosmalinda mengingatkan bahwa upaya kemanusiaan tidak boleh mengaburkan tanggung jawab negara dalam penyelesaian kasus HAM berat yang masih menggantung. Secara tidak langsung, ia menyampaikan bahwa peringatan Hari HAM seharusnya menjadi momentum evaluasi dan peluncuran agenda kerja nyata, termasuk pemulihan korban, penguatan layanan publik berbasis HAM, serta transparansi kebijakan di wilayah rentan seperti Aceh.
(Redaktur Tulisan: Dwi Garini Oktavianti)

