Hits: 25

Nabila

Pijar, Medan. 17 Oktober secara resmi telah ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Penetapan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, pada 7 Juli 2025. Keputusan ini hadir sebagai penegasan strategis bahwa kebudayaan adalah pilar utama dalam membangun karakter dan jati diri bangsa. Perayaan HKN ini diharapkan menjadi katalisator bagi seluruh masyarakat untuk memajukan dan melestarikan kekayaan budaya Indonesia.

Pemilihan tanggal 17 Oktober memiliki latar belakang historis yang kuat dan mendalam. Fadli Zon menjelaskan tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan momen bersejarah pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951.

“Secara historis, 17 Oktober adalah momen penting pengukuhan Lambang Negara Garuda Pancasila dan semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ sebagai simbol pemersatu,” kata Fadli Zon.

Ia menambahkan bahwa penetapan ini bertujuan untuk mengingatkan seluruh rakyat Indonesia akan pentingnya budaya sebagai perekat keberagaman. HKN menjadi momentum tahunan untuk mendorong partisipasi publik dalam pemajuan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, mulai dari Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, hingga Seni dan Olahraga Tradisional.

Semangat utama peringatan ini adalah untuk menjadikan budaya sebagai nilai fondasi dan daya saing bangsa. Hal ini mendorong setiap daerah untuk merayakan HKN dengan kreativitas masing-masing dengan menonjolkan beragam kekayaan lokal mereka. Semua menjadi bukti bahwa kebudayaan nasional hidup dan berdenyut di setiap pelosok negeri.

Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Ahmad Mahendra, turut angkat bicara mengenai penetapan ini. Melalui pernyataannya, ia menunjukkan fokus pemerintah pada regenerasi dan apresiasi bagi para penjaga warisan budaya.

“Kalau bukan kita yang mengapresiasi para pelaku budaya, siapa lagi? Mari kita jadikan peringatan ini sebagai panggung penghormatan dan regenerasi bagi kebudayaan nasional kita,” tegasnya.

Hari Kebudayaan Nasional diharapkan menumbuhkan kebanggaan masyarakat pada budaya Indonesia. Hal ini menjadikan warisan leluhur sebagai sumber inspirasi. Melalui peringatan ini, kebudayaan diposisikan bukan hanya sebagai peninggalan masa lalu, melainkan sebagai elemen aktif dalam pendidikan, ekonomi kreatif, dan diplomasi internasional.

Penting untuk diketahui, meskipun telah ditetapkan sebagai salah satu hari penting nasional, Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional atau tanggal merah. Momentum ini justru ditujukan sebagai sarana refleksi dan penguatan nilai-nilai budaya, tanpa mengganggu aktivitas publik dan produktivitas nasional.

(Redaktur Tulisan: Dwi Garini Oktavianti)

Leave a comment