17 Oktober secara resmi telah ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Penetapan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, pada 7 Juli 2025. Keputusan ini hadir sebagai penegasan strategis bahwa kebudayaan adalah pilar utama dalam membangun karakter dan jati diri bangsa. Perayaan HKN ini diharapkan menjadi katalisator bagi seluruh masyarakat untuk memajukan dan melestarikan kekayaan budaya Indonesia.
