Hits: 54
Farrel Kresna Maruli Sibuea
Pijar, Medan. Pemanggilan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik perhatian dalam lingkungan akademisi. Muryanto mendapat panggilan sebagai ‘saksi’ dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Situasi tersebut menimbulkan sensasi pro dan kontra di kalangan masyarakat kampus, terutama dengan maraknya atensi publik yang berdampak terhadap integritas dan citra sebuah institusi. Hukum yang berisikan aturan objektif menjadi urgensi bagi masyarakat kampus untuk didalami agar memahami penerapan yang bisa dan seharusnya dilakukan.
Zulfi Chairi selaku dosen yang berfokus pada bidang hukum di USU, menyatakan sudah menjadi kewenangan bagi KPK untuk memanggil Rektor USU dengan tujuan agar mendapatkan keterangan bersangkutan, serta nyata dalam pengusutan situasi yang diselidiki.
Zulfi menjelaskan perlunya mengedepankan prinsip Asas Praduga Tak Bersalah atau Presumption of Innocence. Kebijakan ini diberlakukan agar kebijakan hukum tetap seimbang serta menjaga prinsip keadilan. Sembari memberi dukungan kepada rektor, menjadi keharusan untuk memperhatikan dampak luas pada institusi dan masyarakat.
“Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus menerapkan kebijakan disiplin yang jelas sesuai dengan peraturan berlaku di bidang akademik,” ucapnya.
Selain itu, Zulfi menambahkan bahwa pihak kampus perlu mengupayakan klarifikasi resmi terkait alasan berhalangannya kehadiran Rektor USU dalam panggilan KPK. Langkah hukum yang dapat dilakukan adalah berkonsultasi dan menyediakan pendampingan hukum resmi, serta menegaskan bahwa institusi tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.
Zulfi juga menyatakan terdapat beberapa pertimbangan hukum menyangkut posisi Muryanto Amin sebagai Rektor USU, yaitu KPK tidak spontan menganggap beliau sebagai tersangka. Namun, jika terdapat laporan keterlibatan, maka Rektor USU dapat dinonaktifkan untuk menjaga nama baik Instansi USU.
Zulfi juga memberikan pandangan terkait Muryanto menjadi salah satu dari tiga calon yang lolos tahap penjaringan oleh Senat Akademik (SA) dalam pemilihan Calon Rektor USU periode 2026-2031.
“Persyaratan administratif dan prosedural sudah terpenuhi sehingga dianggap sah dan tidak ada halangan hukum yang mengganjal kasus tersebut. Secara hukum, Muryanto memiliki hak untuk ikut serta mencalonkan diri sebagai rektor selama memenuhi persyaratan yang diatur kementerian dan USU. Namun, secara etika dan kepemimpinan, sangat didukung adanya pertimbangan proses hukum yang sedang berlangsung sebagai dasar penonaktifan,” jelasnya.
Zulfi juga berpesan bahwa masyarakat kampus harus mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah terhadap status Muryanto Amin sebagai saksi, dan perlu menunggu informasi selanjutnya terkait proses kelanjutan Hukum.
(Redaktur Tulisan: Dwi Garini Oktavianti)

