Hits: 59

Reporter Pijar

Pijar, Medan. Belakangan ini, kabar tindak represif aparat yang terjadi saat demonstrasi di Indonesia mengundang sejumlah protes dari berbagai elemen masyarakat. Hampir seluruh masyarakat merasa marah dan turut mengecam hal tersebut.

Tindakan ini berdampak terhadap pihak pers pada aksi demonstrasi tersebut. Dilansir dari voiceindonesia.co, seorang Wartawan TV One, Leo Chandra, mengalami kekerasan dan intimidasi oleh pihak aparat yang terekam dari siaran langsung Leo yang masih aktif ketika sedang bertugas.

Tindakan tersebut cukup disayangkan, mengingat ada perlindungan pers oleh negara yang tertulis. Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di Bab 2 Pasal 4 Ayat 2, mengatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Hal ini nyatanya tidak lagi sejalan dengan kenyataannya.

Kalangan mahasiswa juga melaksanakan sejumlah protes di sosial media terkait hal tersebut, salah satunya adalah unggahan oleh Instagram @hmpskom_uajy, yang menyuarakan kekecewaan dengan cuitan “Hapus Jurusan Ilmu Komunikasi, Jika Media Masih Kena Tindakan Represi”.

Tindak Represif terhadap Pers dalam Pembungkaman Media dan Esensi Ilmu Komunikasi yang Mulai Dipertanyakan - www.mediapijar.com
Sejumlah butir pesan kepada mahasiswa Ilmu Komunikasi
(Sumber Foto: Instagram @hmpskom_uajy)

 

Unggahan tersebut menjelaskan bahwa keberadaan media yang seharusnya dilindungi, justru dibuat tak berdaya dan dibungkam. Padahal, ilmu komunikasi mengajarkan bahwa media hadir sebagai wadah pemberitaan yang bebas dan independen.

Dalam insiden ini, mereka turut mengajak seluruh mahasiswa Ilmu Komunikasi untuk tetap bersuara dan mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan jurnalis.

Usman Kansong, selalu Mantan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, sekaligus  dosen Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara, berpendapat bahwa unggahan tersebut tidak semata-mata merupakan makna harfiah dari narasi yang ada.

“Pastinya, unggahan itu jangan dimaknai secara harfiah, harus dipahami makna tersiratnya. Karena hal tersebut adalah bentuk protes atas kekecewaan rakyat yang diwakili oleh mahasiswa. Sejatinya, mahasiswa adalah pihak yang sangat penting dalam menyikapi isu ini. Sudah terbukti oleh sejarah yang ada, bahwa perubahan yang diperoleh saat ini berasal dari suara mahasiswa yang bergaung sejak dulu,” jelasnya.

Fernaldhy Rossi Armanda, salah satu mahasiswa Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran, mengatakan bahwa kejadian ini sangat mengkhawatirkan karena dinilai tidak mengimplementasikan praktik jurnalistik yang telah dibekali.

“Hal ini sangat mengkhawatirkan, apalagi kami memang dipersiapkan dalam praktik jurnalistik yang berfungsi sebagai pengawas masyarakat dan tempat demokrasi. Betapa mengkhawatirkannya apabila pihak jurnalis justru dibungkam. Hal ini tentu juga berdampak terhadap kerja kami di masa depan,” tuturnya.

Fernaldhy juga menyebutkan bahwa mahasiswa patutnya berkontribusi terkait isu ini, dimulai lewat media sosial karena kekuatannya yang lebih ditakuti oleh pemerintah. Apalagi, mahasiswa juga merupakan pihak terdekat yang berinteraksi langsung dengan kecanggihan teknologi saat ini.

“Kiranya, pihak kampus juga bisa membantu dalam menyuarakan hal tersebut selain melakukan pernyataan sikap, seperti berdialog dengan pemerintah terhadap eksistensi mahasiswa Jurnalistik, maupun Ilmu Komunikasi yang sangat berkaitan erat terhadap fungsi pers,” tutupnya.

(Redaktur Tulisan: Kelly Kidman Salim)

Leave a comment