Hits: 67
Aura Qathrunnada Gultom
Pijar, Medan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) saat ini menerapkan kebijakan parkir yang telah diperbarui. Pembaruan kebijakan ini hanya dapat digunakan oleh mahasiswa FEB saja, sehingga menimbulkan kesulitan dalam mencari tempat parkir kendaraan bagi para mahasiswa luar fakultas yang memiliki kelas mata kuliah wajib yang berlokasi di FEB.
Berdasarkan akun Instagram @feb.usu, kebijakan ini mewajibkan para mahasiswa FEB untuk memiliki kartu parkir. Kartu ini digunakan dengan cara pemindaian di pintu palang untuk memasuki area parkiran. Registrasi dan pengambilan kartu parkir ini dimulai sejak Desember 2024 secara bertahap. Peraturan ini juga hanya berlaku bagi mahasiswa FEB, yang berarti mahasiswa dari luar fakutas tidak bisa memarkirkan kendaraannya di area parkiran FEB.
Kebijakan parkir elektronik ini menimbulkan kesulitan terhadap mahasiswa fakultas lain, ketika mengikuti perkuliahan Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) atau Mata Kuliah Wajib Universitas (MKWU). Kegiatan perkuliahan dari mata kuliah tersebut biasanya dilaksanakan di beberapa kelas yang berlokasi di FEB.
Veron Ibrahimovic, selaku mahasiswa Fakultas Farmasi angkatan 2023 yang mengikuti kelas MKWK Bahasa Indonesia di FEB dan menggunakan kendaraan pribadi, mengungkapkan bahwa sistem ini bagus dan dapat mengurangi kasus kehilangan atau kemalingan kendaraan. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan rasa kekecewaan dan kekesalan baginya karena tidak dapat memarkirkan kendaraannya di parkiran FEB, sehingga ia harus mencari parkiran di luar daerah FEB.
“Hal ini justru menimbulkan rasa kecewa karena nggak bisa parkir di parkiran FEB–nya. Jadinya, harus cari parkir di luar dan itu juga membuat rasa kesal terhadap sistem yang baru ini,” ungkapnya.
Veron pun menambahkan, bahwa seharusnya para mahasiswa dari luar fakultas juga diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraannya di area parkiran FEB, mengingat tidak hanya mahasiswa FEB saja yang berkuliah di daerah fakultas tersebut. Selain itu, menurutnya kebijakan parkir sebelumnya lebih praktis, dengan cara menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai keterangan dan bukti kepemilikan kendaraan dari mahasiswa yang bersangkutan.
“Menurut saya, seharusnya boleh-boleh saja sih, dipakai untuk semua anak USU. Hanya saja, ya seperti sistem kemarin, harus menggunakan STNK untuk membuktikan bahwa kereta itu punya dia,” ujarnya.

(Fotografer: Aura Qathrunnada Gultom)
Salah satu anggota satuan pengaman (satpam) FEB, menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan ketika masa perkuliahan berlangsung. Sedangkan, ketika libur area parkir di bagian depan dibuka dengan bebas, tetapi parkiran di bagian belakang akan ditutup total. Sebelumnya, parkiran di bagian depan juga sempat dibuka dengan bebas ketika Ujian Mandiri USU dilaksanakan.
“Berhubung libur akhir semester, kita buka dan kita bebaskan [parkiran]. Kecuali bagian belakang, setelah habis libur ini [kebijakan] akan berlaku lagi,” ungkapnya.
Terkait permasalahan kebijakan baru mengenai akses pembatasan parkir, sejauh ini pihak FEB belum memberikan pernyataan resmi dan memberikan solusi, mengenai kesulitan mahasiswa yang berbeda fakultas terhadap kebijakan baru tersebut.
(Redaktur Tulisan: Michael Sitorus)

