Hits: 20
Nur Agustilahmi Nasution
Pijar, Medan. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program pemerintah, yang diberikan kepada mahasiswa baru dari keluarga kurang mampu, dengan kompetensi akademik yang baik. Bantuan yang diberikan berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya hidup.
Terdapat beberapa syarat untuk menjadi penerima bantuan KIP Kuliah, antara lain sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk di perguruan tinggi, pada program studi yang telah terakreditasi. Selain itu, merupakan mahasiswa pemegang KIP pada saat pendidikan menengah, serta harus tercatat menjadi penerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Tentunya program ini memiliki banyak kelebihan bagi penerimanya, seperti memberikan kesempatan bagi orang-orang yang memiliki keinginan untuk berkuliah, tetapi terkendala biaya. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Zahra, salah seorang mahasiswi Universitas Sumatera Utara (USU) yang menjadi penerima bantuan program ini.
“Kelebihan dari program ini tentunya sangat banyak, di antaranya memberikan saya kesempatan untuk berkuliah di kampus impian saya, dan juga dapat membantu orang tua saya perihal uang kuliah dan juga biaya hidup,” ungkap Zahra.
Namun di balik kelebihannya, program KIP Kuliah juga menimbulkan persoalan yang hingga saat ini masih disoroti, yaitu terkait efektivitas pemberian bantuan. Pada praktiknya terdapat target penerima yang salah sasaran, karena orang yang mendapatkan bantuan malah berasal dari keluarga mampu. Orang-orang tersebut memanfaatkan kesempatan ini untuk menyalahgunakan fasilitas KIP Kuliah, seperti gaya hidup hedonisme.
Penyebab utama yang mengakibatkan target penerima KIP Kuliah salah sasaran adalah proses seleksi yang kurang optimal. Data yang dimasukkan oleh peserta dapat dimanipulasi dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, seperti penghasilan orang tua dan dokumen pendukung lainnya. Hal ini diakui pula oleh Zahra.
“Mungkin yang kurang efektif itu disebabkan karena adanya kecolongan pada proses penyeleksiannya, maksud dari kecolongan di sini adalah ada beberapa orang yang sebenarnya mampu, tapi menerima bantuan dari program ini, dan sebaliknya orang yang benar-benar tidak mampu malah tidak mendapatkan bantuan dari program ini.”
Berdasarkan hal ini, pemerintah dan pihak terkait perlu melakukan peninjauan ulang dan perbaikan khususnya pada proses penyeleksian program KIP Kuliah. Hal ini untuk memastikan bahwa program ini sudah tepat sasaran, sehingga dapat membantu mahasiswa dengan potensi akademik yang baik dan berkeinginan untuk berkuliah tetapi terhalang oleh biaya.
(Redaktur Tulisan: Hana Anggie)