Hits: 30
Naomi Adisty
Pijar, Medan. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tengah menjadi pembicaraan di beberapa kampus di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 yang dilanjutkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) merasakan dampak dari kebijakan ini secara signifikan. Salah satunya Universitas Sumatera Utara (USU) yang mengalami kenaikan UKT sebesar 30—50% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini memantik seruan aksi mahasiswa USU yang menentang kenaikan tarif UKT pada Rabu (8/5/2024). Seminggu setelah aksi tepatnya pada Rabu (15/5/2024), menyikapi situasi tersebut, pihak Rektorat USU menggelar dialog rektor dan mahasiswa.
Dari hasil dialog rektor dan mahasiswa tersebut, diketahui bahwa kenaikan UKT USU secara spesifik hanya terjadi pada UKT golongan 6, 7, dan 8. Kenaikan UKT ini berlaku pada mahasiswa baru (lulusan SNBP 2024) dengan jumlah 12,08% yang terkena UKT penuh atau golongan 8.
Sementara, besaran UKT golongan 1 dan 2 tetap berada pada nominal Rp500.000 dan Rp1.000.000 per semester. Lalu, besaran UKT level 3, 4, dan 5 sama dengan rata-rata besaran UKT KIP-K (beasiswa dari pemerintah). Penentuan golongan UKT ini didasarkan pada ekonomi keluarga atau wali yang membiayai mahasiswa.
Muryanto selaku Rektor USU menjelaskan, kenaikan tersebut merupakan salah satu sumber pembiayaan yang didapatkan PTN Badan Hukum (PTN-BH). PTN-BH sendiri merupakan PTN yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
“Secara umum sumber pembiayaan yang didapatkan PTN-BH yaitu berasal dari APBN, kerja sama, pemanfaatan aset, dan masyarakat. Pendanaan dari masyarakat di sini ialah salah satunya UKT. Hal ini terjadi karena 20% dana dari APBN tidak hanya dialokasikan ke Kemendikbudristek, tetapi juga dialokasikan kepada lembaga yang menyelenggarakan program pendidikan,” ungkap Muryanto.
Terjadinya kenaikan UKT yang hampir menyeluruh di berbagai PTN se-Indonesia membuat Kemendikburistek berencana membatalkan kebijakan ini. Hal tersebut berdasarkan masukan dari masyarakat yang disampikan langsung oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim. .
“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” kata Nadiem selepas bertemu Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut, Amalia Meutia selaku Humas Biro USU menyampaikan akan mengikuti aturan dari kementerian jika sudah resmi.
“Dari pihak USU akan mengikuti aturan dari menteri pendidikan jika sudah resmi, sedangkan yang kini baru beredar itu masih statement dari pihak menteri,” ujarnya.
Melalui hal itu pula, pembatalan kenaikan UKT 2024 akan ditindaklanjuti berdasarkan Surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Diktiristek pada tanggal 27 Mei 2024 kepada Rektor PTN tentang pembatalan kenaikan UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
(Redaktur Tulisan: Hana Anggie)