Hits: 22

Hana Anggie Sachari Pasaribu

Pijar, Medan. Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) dengan dukungan pendanaan dari pemerintah Jerman, meluncurkan program kompetisi karya jurnalisitik dengan mengusung tema “Stranas PK: Kenali Strateginya dan Bantu Pencegahannya”. Salah satu rangkaian acaranya berupa lokakarya (workshop) dengan tema yang sama telah dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Senin (25/09/2023).

Koordinator Harian Stranas PK, Niken Ariati, yang hadir sebagai pemateri pada lokakarya ini menyampaikan materi mengenai pengenalan dan dasar hukum Stranas PK.

Stranas PK, akronim dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ialah upaya terpadu pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang fokus, terukur, dan berdampak. Upaya ini dibentuk dengan dasar hukum Perpres Nomor 54 Tahun 2018.

Stranas PK merupakan kerja bersama dari lima kementerian lembaga, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Staf Presiden, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain pengenalan mengenai Stranas PK, Niken juga menjelaskan satu per satu aksi pencegahan korupsi 2023-2024 yang laporan capaiannya tercantum pada situs web www.stranaspk.id.

Terdapat 15 aksi yang dijalankan, salah satunya ialah aksi penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi. Aksi ini dilatarbelakangi oleh beberapa alasan, yaitu belum tersedianya standar etik parpol, rekrutmen parpol yang masih tertutup dan eksklusif, pengelolaan keuangan parpol yang belum transparan, dan minimnya pendanaan parpol dari negara.

Workshop Stranas PK - www.mediapijar.com
Penjelasan Aksi ke-11 oleh Niken.
(Sumber Foto: Dokumentasi Pribadi (Hana Anggie))

Niken menyampaikan bahwa aksi ini cukup sulit untuk dilakukan karena partai politik menerima bantuan dana dari pemerintah.

“Nah ini sebenarnya aksi yang menurut saya dorman ya, ataupun sulit sekali kita mendorong bagaimana parpol terlibat dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan berbagai macam dinamikanya, rekan-rekan semuanya, di sini kita sebenarnya mendorong partai politik untuk menerapkan namanya sistem integritas partai politik, karena sejatinya partai politik itu menerima bantuan dari pemerintah,” jelasnya.

Niken kemudian menerangkan bahwa partai politik mendapatkan sejumlah bantuan dana dari APBN dan APBD. Namun, terdapat kendala dalam aksi ini dikarenakan payung hukum yang masih perlu direvisi. Hukum yang dimaksud adalah Undang-undang tentang Partai Politik.

“Tidak ada syarat bantuan keuangan itu diberikan. Cuma di undang-undang bilang untuk pendidikan politik. Bagaimana bentuknya itu macam-macam. Cuma menurut kami itu kurang akuntabel penggunaannya,” ungkapnya.

(Redaktur Tulisan: Marcheline Darmawan)

Leave a comment