Hits: 56

Wiva Anza Dewata / Rassya Priyandira

Pijar, Medan. Di samping mewajibkan mahasiswanya untuk vaksinasi, Universitas Sumatera Utara (USU) juga mewajibkan para mahasiswanya untuk melakukan tes urine sebelum memulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada Januari 2022 mendatang.

“Pada semester yang akan datang USU akan melakukan PTMT. Sebelum itu, kita akan upayakan untuk melakukan tes urine ke seluruh mahasiswa tanpa terkecuali,” ujar Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan, seperti dikutip dari Tribun Medan, Jumat (22/10/21) lalu.

Pernyataan Wakil Rektor I USU itu mendapat dukungan dari Gubernur Fakultas Hukum USU, Muhammad Husni Baihaqi. Ia menilai, kebijakan yang ditetapkan USU itu sangatlah bagus.

“Ini kebijakan yang bagus untuk dilakukan mengingat citra USU hari ini kurang baik akibat kasus kemarin. Kasus itu bisa berdampak panjang jika USU tidak menghadapinya secara serius. Dengan melakukan tes urine sebelum PTMT, saya rasa USU sudah menghadapi kasus tersebut secara serius,” tuturnya kepada Pijar, Jumat (29/10/21).

Ilustrasi tes urine. (Sumber foto: sains.kompas.com)

Namun, Husni berharap agar tes urine itu tidak hanya dilakukan untuk mahasiswa, melainkan harus berlaku untuk seluruh civitas academica. Tujuannya, agar USU benar-benar bersih dari narkoba.

“USU harus menerapkan kebijakan ini secara merata. Artinya, tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga bagi pegawai hingga dosen. Ini sebagai bentuk pembenahan ke depannya agar USU benar-benar bersih dari narkoba,” lanjutnya.

Lebih lanjut, kata Husni, USU harus dapat menjadi penengah sekaligus pendamping ketika ada mahasiswa yang dinyatakan positif barang haram itu. Selain itu, USU juga harus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menelusuri kegiatan yang dilakukan berada di dalam atau di luar kampus.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi (IMAJINASI) USU, Dimas Fauzi Akbar juga mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh USU. Akan tetapi, ia berharap agar biaya tes urine ini ditanggung oleh pihak kampus.

“Menurut saya ini peraturan bagus. Peraturan seperti ini sangat baik untuk perkembangan USU ke depannya. Namun, akan lebih baik lagi apabila biaya tes itu ditanggung oleh pihak kampus agar tidak memberatkan mahasiswa,” kata Dimas kepada Pijar, Jumat (29/10/21).

Dimas juga bertutur bahwa kegiatan narkoba di dalam lingkungan Universitas Sumatera Utara harus diberantas. Sebab, tempat yang seharusnya digunakan untuk menuntut ilmu tidak seharusnya dijadikan sebagai tempat aktivitas penggunaan maupun peredaran narkoba.

(Redaktur Tulisan: Tassya Azzahra)

 

Leave a comment