Hits: 187
Erizki Maulida Lubis
“Hak Asasi Manusia dalam konteks solidaritas kemanusiaan telah menciptakan bahasa universal dan setara yang melampaui ras, gender, sekat-sekat etnik atau agama. Itulah jalan di mana kita berada di pintu gerbang untuk berdialog bersama dengan semua orang dari berbagai kelompok sosial dan ideologi.”- (Munir, 1965-2004)
Pijar, Medan. Tahukah kamu dengan sosok Munir? Mungkin sebagian dari kita tak banyak yang mengenal atau sebagian lagi sangat mengenal sosok ini. Pemilik nama lengkap Munir Said Thalib ini merupakan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) yang kini hanya bisa kita kenang jasanya.
Sosok Munir yang sudah meninggalkan kita sejak 17 tahun silam, hingga kini kasus kematiannya masih menjadi perbincangan bahkan tak kunjung terkuak. Pertanyaan-pertanyaan pun terus bermunculan. Mulai dari ‘siapa pembunuh Munir’, ‘mengapa Munir dibunuh’ masih terus dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Dulunya Munir dikenal sebagai aktivis, pegiat HAM, dan anti korupsi. Sebagai seorang aktivis pun, ia banyak menangani berbagai kasus, terutama kasus kemanusiaan dan pelanggaran HAM.
Sosoknya sederhana, tak terlalu tampil dalam bidang akademis, namun ia berani menyuarakan segala hal yang menurutnya salah maupun benar. Ia selalu konsisten, kritis, dan berani dalam mengungkapkan pelanggaran HAM di Indonesia. Keberaniannya pun membawa ia sampai kepada titik untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi. Ia lulus sebagai Mahasiswa Hukum Universitas Brawijaya. Di sana lah ia menimba ilmu yang kemudian berkeinginan untuk melanjutkan strata-2 di Belanda.
Dalam kepergiannya menuju Belanda, Munir dikabarkan meninggal dunia pada ketinggian 40.000 kaki di atas tanah Rumania. Dilansir dari Kompas.com, Munir yang berencana melanjutkan pendidikannya di Universitas Ultrech Amsterdam, Belanda pergi pada Senin, 6 September 2004 dengan nomor penerbangan GA-974 yang lepas landas dari Jakarta menuju Belanda. Sempat transit di Bandara Changi Singapura, tiba-tiba Munir merasa sakit perut setelah menenggak segelas jus dalam perjalanan. Ia pun mendapat pertolongan dari penumpang lain yang berprofesi sebagai dokter. Munir pun dipindahkan ke sebelah bangku dokter tersebut untuk mendapatkan perawatan.
Namun sayangnya, nyawa Munir tidak tertolongkan. Ia menghembuskan napas terakhir sebelum mendarat di Bandara Schiphol, Amsterdam pada 7 September 2004. Dikutip dari Kompas.com, Institut Forensik Belanda (NFI) mengungkapkan bahwa hasil otopsi jenazah Munir diduga meninggal dunia karena keracunan dengan arsinekum pada jumlah dosis yang fatal. Yang kemudian, jenazah dimakamkan di kota kelahirannya, yaitu Batu, Malang, pada 12 September 2004.
Hingga kini 17 tahun sudah berlalu, setelah kematian sang aktivis, Munir Said Thalib. Namun sadarkah kita bahwa sebenarnya sampai sekarang pun belum ada titik terang terhadap kasus kematian Munir, termasuk siapa pembunuhnya.
Lantas, pantaskah negeri ini membiarkan kasus sang aktivis begitu saja? Hal tersebut pun menjadi sorotan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Di mana LBH mendesak Komnas HAM untuk dapat menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan tentang bagaimana kelanjutan terhadap penyelidikan tersebut. Pasalnya, kasus Munir akan kedaluwarsa secara hukum pidana di tahun depan. Sehingga penyelidikannya akan tidak bisa dilanjutkan lagi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kasus Munir telah memenuhi syarat berdasarkan pelanggaran HAM berat, sebagaimana ketentuan Pasal 9 UU No.26 Tahun 2000, yang mengatur elemen-elemen kejahatan terhadap kemanusiaan,” ungkap Arif dalam audiensi yang dilakukan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) terhadap komnas HAM, pada Senin (6/9).
Menurut Arif, persoalan kasus yang akan kedaluwarsa ini malah akan membuat para pelaku yang menjadi aktor intelektualis akan bebas dengan mudah dan memperpanjang praktik impunitas di Indonesia. “Kalau kasus ini dibiarkan dua tahun saja tidak tuntas, ini akan jadi preseden buruk untuk penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Dan akan memperpanjang daftar impunitas yang menjadi catatan kelam di Indonesia,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo pada Siaran Pers Bersama di 4 September 2016 lalu pernah mengatakan “PR kita adalah pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus mas Munir ini juga perlu diselesaikan.”
Namun alih-alih untuk mendengar kata tuntas, kasus ini pun seperti tak ada kelanjutan. Maka sebelum kasus sang aktivis benar-benar kedaluwarsa, diharapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat menunjukkan sikap tegas terhadap komitmen yang telah disampaikan dalam forum 2016 lalu.
(Redaktur Tulisan: Lolita Wardah)