Hits: 43
Miftahul Jannah Sima
Pijar, Medan. Mungkin sebagian orang sudah mengetahui bahwa 15 Oktober merupakan Hari Hak Asasi Hewan. Jadi, tak hanya manusia saja yang patut diperjuangkan haknya, bahkan makhluk hidup lainnya juga berhak akan kenyamanan hidupnya di dunia ini, termasuk hewan.
Jika berbicara tentang hewan, maka tak akan lepas dari pembahasan mengenai jenisnya yang beragam. Mulai dari hewan ternak, hewan peliharaan, hewan liar, dan lainnya. Dari setiap jenis rupanya itu pula, mereka tentu memiliki kelebihan dan manfaatnya bagi kehidupan manusia.
Perlu diketahui, hewan juga memiliki hak akan hidupnya sendiri. Ada 5 hak yang dimiliki hewan yaitu, bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan, bebas mengekspresikan tingkah laku alami, bebas dari rasa stres dan takut, serta bebas dari rasa sakit maupun dilukai.
Hal tersebut didukung oleh UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan pasal 302 KUHP. Dinyatakan bahwa pelaku penganiaya ringan terhadap hewan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan.
Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan itu dilakukan secara manusiawi. Maksudnya ialah tindakan yang merujuk pada etika dan nilai kemanusiaan, seperti tidak melakukan penyiksaan. Kesejahteraan hewan jangan hanya indah di atas kertas, tapi miskin dalam praktik. Dalam konteks itulah, harus dibangun solidaritas sosial untuk melawan penyiksaan hewan.
Kita kembali ke awal 2021 lalu, pada 25 Januari tepatnya. Mengenai kasus kucing Tayo, di mana Sonia Rizkika sebagai pemiliknya harus merelakan kepergian kucingnya.
Tayo merupakan satu dari banyaknya kasus terkait penyiksaan hewan yang ada di Indonesia. Kucing ini harus kehilangan haknya di tangan penjagal kucing dan anjing. Dalam kasus Tayo, kucing ini dicuri dari pemiliknya. Kisah pilu dari Medan ini sempat viral di media sosial dan berakhir dengan vonis 2,5 tahun penjara bagi pelaku.
Mengutip dari bbc.com, badan kesejahteraan hewan Asia For Animals Coalition menemukan bahwa Indonesia merupakan negara peringkat pertama dengan konten penyiksaan hewan terbanyak di internet per 2021. Dari 5.480 konten yang dikumpulkan, sebanyak 1.626 konten penyiksaan berasal dari wilayah Indonesia.
Tindakan keji seperti penguburan binatang hidup-hidup, penyiksaan peliharaan, membakar hewan, dan video penyelamatan palsu yang tersebar bebas di media sosial malah menjadi ladang uang bagi oknum-oknum tak berperasaan. Kekerasan terhadap hewan rentan terjadi pada beberapa jenis hewan seperti kucing, anjing, dan burung. Sementara itu, terdapat juga pengelompokkan terhadap hewan yang rentan terkena ancaman seperti kera, siamang, beruang, tenggiling, dan ular.
Sebagaimana mestinya manusia yang diberi akal dan perasaan, kita harus tahu bagaimana caranya memberikan welas asih kepada sesama mahluk hidup. Banyak hewan-hewan yang cedera, trauma, bahkan sampai meregang nyawa karena ulah manusia yang semena-mena. Ingatlah, bahwa hewan juga punya Hak Asasi.
(Redaktur Tulisan: Tasya Azzahra)