Hits: 188

Widya Tri Utami

Pijar, Medan. Meskipun sistem parkir online sudah mulai dicanangkan, eksistensi juru parkir masih menjadi andalan para pengendara. Menelusuri Kota Medan, Tim Investigasi Pijar USU mendapati beberapa juru parkir yang bekerja tanpa menggunakan rompi maupun tanda pengenal, atribut yang biasa dipakai juru parkir pada umumnya.

Adam (bukan nama sebenarnya) dengan wajah santainya mengaku tidak menggunakan atribut juru parkir karena tidak ingin. Saat terjadi razia di area parkirnya, pada beberapa kesempatan ia berhasil kabur, namun pernah juga dirinya tertangkap. Ia menambahkan bahwa untuk mendapatkan rompi juru parkir, ia harus mencari dan membelinya dengan uang sendiri.

Seharinya, setoran sebagai juru parkir yang harus ia berikan berjumlah Rp90.000 dan uang itu tidak langsung ia setor ke pihak berwenang, Dinas Perhubungan. Jika setoran tidak mencapai target, maka tidak ada pula uang masuk yang ia dapat. “Ga ada (nombok setoran), untungnya ga, paling ga begaji lah,” ceritanya.

Berbeda dengan Adam, Benji (bukan nama sebenarnya) justru harus memberikan setoran sebanyak Rp200.000 per harinya. Pada hari-hari tertentu, tak jarang ia harus menomboki pendapatannya untuk menutupi kekurangan setoran. Lebih uang setoran, menjadi pendapatan bersih bagi Benji. “Setorannya dua ratus per harinya, sisanya sama kami,” katanya.

Benji mengaku berada di bawah naungan Pemko Medan dengan dibawahi oleh penanggung jawab dari area tersebut yang ia panggil Bos. Setoran tersebut tak langsung jatuh di tangan Pemko Medan, melainkan ia berikan melalui perantara. Seperti Adam, Benji juga tidak tampak memakai atribut juru parkir.

Deretan Kendaraan bermotor yang terparkir dipinggir jalan. (Fotografer : Nurul Sukma Asghar)

Ada lagi Cahyo (bukan nama sebenarnya) yang juga tidak menggunakan atribut juru parkir, karena memang tidak memilikinya. Ketika ditanya mengenai bagaimana sistem perekrutan juru parkir, ia pun enggan menjawab. Selaku juru parkir, ia mengenakan tarif sebesar Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor. Setoran yang harus diberikannya pun berkisar pada angka Rp500.000 perharinya, lebih besar dari Adam dan Benji.

Menurut Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Kesnaidi Sianipar, aturan pengutipan parkir di Kota Medan berkisar pada Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor. Tanda pengenal yang selalu dipakai juru parkir harus diperbarui setiap tiga bulan. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa timnya sudah melakukan pembedahan lokasi-lokasi yang menggunakan parkir dengan memberikan Surat Perintah Tugas.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Daerah Di Bidang Perhubungan pada pasal 10 poin (1) bahwa struktur dan besarnya tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor dan kendaraan motor roda tiga sebesar Rp2000. Sedangkan untuk mobil penumpang, mini bus, pick up, dan kendaraan lain yang sejenis dikenakan biaya Rp3000. Penetapan tarif oleh Pemerintah Daerah tersebut tidak sembarangan, karena disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindak tegas yang dilakukan Dishub mengatasi juru parkir liar ialah dengan memberikan surat peringatan kepada pihak pengawas dan memecat pelaku tersebut. Ketika ditanya mengenai tindakan selanjutnya, Kesnaidi menjawab bahwa wewenang tersebut tidak dimiliki oleh pihak Dishub melainkan pada pihak kepolisian. “Pungli itu kan salah satu bentuk kriminal. Yang bisa melakukan penindakan itu hanya polisi,” ujarnya.

Mengenai sistem perekrutan dan upah, Kesnaidi mengatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab Dishub melainkan ada pada pihak pengawas. Setoran ke negara harus tetap diberikan kepada Dishub dalam kurun waktu 1×24 jam. “Di SPT (Surat Perintah Tugas) tertera potensi parkir yang dikutip di situ disetor untuk negara, ada itu,” jelasnya.

Kesnaidi menyarankan pada masyarakat untuk melihat beberapa hal sebelum memberikan uang parkir kepada juru parkir. Kelengkapan atribut seperti rompi, karcis, dan tanda pengenal menjadi hal yang penting untuk dilihat. Kemudian kewajaran tarif parkir yang dikenakan juga patut untuk diperhatikan.

(Data dihimpun melalui liputan investigasi kepada pihak terkait yang dilakukan oleh Tim Investigasi Pijar USU terdiri dari: Alvira Rosa, Rassya Priyandira, Naomi Adisty, Laura Mariska, Nurul Sukma Asghar, Widya Tri Utami, Muhammad Farhan, Sherenika Azalia, Shofiyana Fadilah, Samuel Sinurat, Nisa Lubis, Tasya Azzahra, Zikri Auliana dan Yulia Kezia.)

(Editor: Erizki Maulida Lubis)

Leave a comment