Hits: 335

Alvira Rosa Damayanti

Pijar, Medan. Bagi sebagian masyarakat, cryptocurrency mungkin masih terdengar begitu asing. Padahal saat ini, cryptocurrency sedang hangat dibicarakan dan beberapa negara pun sudah menggunakan mata uang ini, seperti Amerika Serikat, Jepang, Denmark, Rusia, dll.

Dalam memperluas info tersebut, CFDS (Center for Digital Society) UGM mengadakan acara Diffusion (Digital Future Discussion) pada Senin (10/5), yang berlangsung di kanal YouTube CFDS UGM. Diskusi yang merupakan ke-50 kalinya diadakan oleh CFDS ini mengundang Achie Mahfudloh (Founder Stockgrow) dan Karina Dwi N P (Dosen Hukum Bisnis UGM), dan mengangkat tema “Mengupas Legalitas Cryptocurrency: Sesuaikah dengan Hukum Indonesia?” yang berkolaborasi dengan BEM FH UAJY.

“Kami sudah menyelenggarakan Diffussion ini selama 3 tahun. Dan ini merupakan pencapaian yang luar biasa, dapat menginjak angka ke-50 untuk sesi diskusi,” ujar Iradat (selaku event, publication and social media manager CFDS).

Cryptocurrency merupakan mata uang digital (virtual) yang dijamin oleh cryptography (investopedia). Cryptocurrency sendiri menjadi salah satu bentuk investasi yang populer akhir–akhir ini, sebab peluang investasinya dinilai lebih menjanjikan.

Tidak hanya sekedar membahas pengertian, Achie Mahfudloh juga turut membahas kelebihan dan kekurangan investasi belanja dengan uang Crypto, iklim investasi dan transaksi jual beli mata uang Crypto di Indonesia, serta prospek kedepannya perihal investasi dan transaksi mata uang.

Pemaparan materi mengenai karakteristik cryptocurrency oleh Achie Mahfudloh (Sumber Foto : Dokumentasi Pribadi)

“Karakteristik crypto merupakan uang digital. Jadi kita harus tahu betul bagaimana pemanfaatannya. Karena crypto memang digunakan untuk transaksi–transaksi pembelian secara digital,” jelas Achie.

Ia juga kembali menjelaskan bahwa karakteristik lain dari crypto ini ialah bersifat global dan bisa melakukan transaksi tanpa adanya pihak ketiga. Yang kemudian ketika menyinggung soal fungsi dari crypto, Archie memaparkan bahwa crypto memiliki 3 fungsi, yakni: transaksi (membeli barang/jasa), mining (pertambangan), dan terakhir investasi.

Namun meskipun memiliki kelebihan, yang diantaranya cepat, universal, dan transparansi, nyatanya crypto juga memiliki kekurangan, yakni adanya celah bagi kejahatan, lupa password, dan masih dianggap ilegal bagi sebagian negara.

Pembahasan berikutnya, dilanjutkan oleh seorang Dosen Hukum Bisnis UGM, yakni Karina. Di mana pada kesempatannya kali ini, inti dari pembahasannya ialah mengenai kelegalan crypto di Indonesia.

“Ada tiga penggunaan besar cryptocurrency di Indonesia. Diantaranya sebagai mata uang, perdagangan, dan juga investasi,” terang Karina.

“Namun pada mata uang, Cryptocurrency ini dilarang. Sebab Bank Indonesia hanya mengatakan bahwa sistem pembayaran yang sah hanyalah rupiah. Sedangkan secara perdagangan, ia diperbolehkan, dilihat dari peraturan Bapebti, Kemenko Perekonomian dan Kemendag (kementrian perdagangan). Terakhir secara investasi, OJK lebih banyak memberikan rekomendasi, ia lebih terkesan abu–abu dan memberikan masukkan untuk melakukan investasi secara hati-hati, dsb,” lanjutnya memaparkan.

Lantas, mengapa pemerintah enggan memberikan dasar penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang? Sebab, Bank Indonesia sebagai kontinuitas negara melihat bahwa akan lebih banyak kerugian daripada kelebihannya, jika cryptocurrency digunakan sebagai mata uang nasional.

Kemudian, apakah di Indonesia cryptocurrency ini legal? Karina Dwi pun menjawab, “Tergantung pada penggunaannya, balik lagi dengan yang tadi.”

Dan ketika disinggung mengenai bagaimana regulasi terhadap hadirnya mata uang crypto sebagai bentuk mata uang baru? Karina kembali menjawab, “Kita itu enggak menganggap crypto sebagai mata uang nasional, karena kita cukup asing dengan pandangan Bank Indonesia, terkait pola tukar,” tutupnya diakhir pemaparan materi.

(Editor: Erizki Maulida Lubis)

Leave a comment