Hits: 28

Nia Nuryanti Barus

“Jaga kesehatan tubuhmu. Itulah satu satunya tempat yang kamu miliki untuk hidup,” – Jim Rohn.

Pijar, Medan. Pandemi Covid-19 belum juga berangsur membaik, bahkan banyak saudara-saudari kita yang sudah menjadi korban dari pandemi yang tak kunjung berakhir ini. Meskipun begitu, masih banyak oknum-oknum yang belum sadar dan peduli akan virus yang tentunya sangat membahayakan ini.

Pada masa pandemi ini, pemerintah dengan gencar memberikan tips atau cara agar masyarakat terhindar dari virus berbahaya sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, salah satunya adalah dengan penggunaan masker.

Meskipun telah memasuki era new normal, bukan berarti kita bisa bebas dan merasa tidak peduli atau bahkan menganggap virus ini tidak ada, sehingga kita lalai dan tidak menggunakan masker ketika bepergian ke luar rumah, berada di kerumunan, bus, pasar, atau tempat tempat umum lainnya.

New normal mengharuskan kita untuk mampu beradaptasi dengan kebiasaan baru, salah satunya yaitu menggunakan masker ketika bepergian, sehingga diharapkan dapat mengurangi penyebaran dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Ada berbagai macam jenis masker yang beredar di masa pandemi Covid-19 ini, di antaranya adalah masker medis atau sering disebut dengan masker bedah, masker N95, serta masker kain yang tediri dari berbagai macam jenis kain dan motif.

Karena masker medis, masker bedah, serta masker N95 cukup sulit ditemukan dijual dengan harga yang lumayan mahal, banyak masyarakat yang akhirnya membuat pilihan lain, yaitu menggunakan masker kain. Namun tahukah Sobat Pijar? Ternyata tidak semua masker kain dapat digunakan sebagai penangkal virus di masa pandemi ini.

Dilansir dari situs resmi BSN (Badan Standardisasi Nasional), disebutkan melalui siaran pers nomor 3161/BSN/B3-b3/09/2020, pemerintah melalui Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan di Jakarta pada Selasa (22/09/2020) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 mengenai masker kain sebagai berikut :

  1. Masker kain minimal harus terdiri dari 2 lapis, semakin banyak lapisan masker maka semakin baik pula masker tersebut dalam proses filterisasi, sehingga dapat diartikan masker scuba ataupun masker buff tidak memenuhi syarat SNI sebagai pencegah Covid-19.
  2. Memilih bahan masker yang baik, tingkat penyaringan partikel sangat tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.
  3. Pengemasan masker sesuai SNI, masker dari kain harus dikemas per buah dengan cara dilipat atau dibungkus dengan plastik. Terkait penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek, negara pembuat, jenis serat setiap lapisan, dan anti bakteri. Pencantuman label ”cuci sebelum dipakai”, petunjuk pencucian, serta tipe masker dari kain juga harus dicantumkan.

Penggunaan masker sangat diperlukan selama masa pandemi ini untuk melindungi diri kita dan orang orang yang berada di sekeliling kita. Namun, Sobat Pijar juga jangan sampai asal memilih masker ya! Tetap gunakan masker sesuai SNI  dan selalu jaga kebersihan serta kesehatan. Semoga bumi kita cepat pulih, yah!

(Editor: Diva Vania)

Leave a comment