Hits: 10
Tasya Azzahra Nasution
Pijar, Medan. Sampai sekarang ini, Narkotika, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang atau biasa dikenal dengan narkoba masih menjadi salah satu masalah besar baik itu bagi Indonesia maupun dunia. Bagaimana tidak menjadi masalah besar? Setiap tahun, setidaknya 190 ribu nyawa melayang dengan sia-sia akibat penyalahgunaan obat-obat terlarang ini. Belum lagi masalah lain akibat penggunaan narkoba yang dapat memicu aksi kriminalitas.
Banyak yang memperkirakan bahwa kedepannya masalah penyalahgunaan narkoba masih akan terus meningkat, hal ini disebabkan karena masih tingginya jumlah peminat serta banyaknya jaringan perdagangan narkoba yang beraktivitas secara global.
Di Indonesia sendiri, keberhasilan aparat yang berwenang dalam mengungkap kasus-kasus penyelundupan narkoba nampaknya masih kurang. Dilansir dari bbc.com, berdasarkan survey BNN, menurut Benny Mamoto keberhasilan dari aparat penegak hukum dalam mengungkap penyelundupan narkoba baru sekitar 10%. Hal ini disebabkan karena masih tingginya permintaan konsumsi narkoba dari negeri ini, jadi dapat dikatakan bahwa Indonesia masih menjadi wilayah sasaran penyelundupan jaringan narkoba internasional.
Jika ditelisik berdasarkan sejarahnya, perdagangan obat terlarang dan narkoba di seluruh penjuru dunia sangatlah panjang dan rumit. Banyaknya kasus perdagangan narkoba secara global dikarenakan narkoba masih saja menjanjikan pundi-pundi uang, tak heran jika banyak yang menganggap ini merupakan bisnis yang menguntungkan.
Jauh sejak zaman dahulu, upaya pemberantasan untuk membebaskan manusia dari ingar-bingar narkoba sudah ada. Tepatnya pada 1939, pejabat di Dinasti Qing bernama Lin Zexu memulai operasi pemberantasan. Lin Zexu berhasil mengungkap kasus-kasus besar perdagangan opium bangsa asing di negaranya, negeri tirai bambu.
Aksi heroik Lin Zexu tersebut membuat tanggal 26 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Dilansir dari laman promkes.kemkes.go.id penetapan tanggal tersebut digagas oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988. Peringatan ini dilakukan untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
Setiap tahunnya banyak warga di seluruh penjuru dunia yang ikut serta memperingati hari ini dengan menggelar berbagai aksi keprihatinan. Biasanya digelar dengan pemusnahan narkoba oleh berbagai instansi yang memiliki tanggung jawab dalam mengatasi masalah ini.
Dengan diperingatinya Hari Anti Narkoba Sedunia setiap tahunnya, diharapkan negara-negara di seluruh penjuru dunia dapat menyatukan visi dalam bekerja sama memerangi narkoba, terutama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba serta perdagangan ilegal yang ada di dalamnya.
(Redaktur Tulisan: Hidayat Sikumbang)