Hits: 8

Farrel Kresna Maruli Sibuea

Pijar, Medan. Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE) Forum mencetuskan setiap tanggal 14 Oktober, dunia memperingati Hari Limbah Elektronik Internasional (International E-Waste Day). Pertama kali diperingati pada tahun 2018, upaya ini menjadi bentuk inisiatif dalam peningkatan kesadaran masyarakat dan langkah dorongan terhadap tantangan peningkatan limbah elektronik yang saat ini semakin masif.

Dilansir dalam artikel ilmiah melalui Jurnal Frointers in Environmental Science (Maleko, dkk; 2026), menunjukkan bahwa kontaminasi dari limbah elektronik (e-waste) memiliki dampak terhadap berbagai komponen lingkungan, mencakup tanah, udara, tumbuhan, hewan, perairan, bahkan manusia.

Penelitian tersebut juga menjelaskan lebih lanjut terkait bagaimana limbah elektronik menyebar di lingkungan. Tumpukan Zat dari tanah menghasilkan persebaran debu di udara. Kontaminasi ini akan diserap oleh tumbuhan melalui penyerapan tanah, kemudian memengaruhi tubuh hewan melalui konsumsi makanan. Akhirnya, zat tersebut berpotensi memengaruhi kesehatan manusia secara jangka panjang, melalui kondisi udara, makanan, serta kawasan kerja dan tempat tinggal.

Tantangan masif ini juga menjadi urgensi bagi masyarakat, khususnya mahasiswa. Dae, salah satu mahasiswa Teknik Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU), menyatakan pentingnya kecermatan terhadap pengelolaan limbah elektronik. Mengingat, potensi pencemaran lingkungan berasal dari beberapa komponen yang mengandung zat berbahaya, seperti timbal, merkuri, dan kadmium.

Dae melanjutkan bahwa pembakaran secara terbuka dari zat tersebut dapat memicu kerusakan organ tubuh, terutama bagi orang yang menangani limbah elektronik tanpa perlindungan.

“Perangkat elektronik yang dikategorikan sebagai limbah elektronik, seperti handphone, laptop, komputer, televisi, charger, kabel, printer, earphone, serta peralatan rumah tangga elektronik yang tidak digunakan. Menurut saya, pembuangan dari perangkat yang keci,l seperti charger dan kabel kerap disepelekan, padahal jika dibuang sembarangan, barang tersebut menjadi faktor peningkatan limbah elektronik,” ujarnya.

Selain itu, dae menjelaskan bahwa penanganan dan pengelolaan dari siklus limbah elektronik yang praktis, yakni dengan perbaikan dan perpanjangan durasi perangkat jika masih dalam kategori layak pemakaian. Namun, jika tidak dapat dipergunakan, pengelompokan perangkat menjadi alternatif. Kemudian, dilanjutkan dengan penyaluran ke tempat yang lebih sesuai.

Hal serupa juga disampaikan oleh Syafira, mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat USU. Ia melihat bahwa pembuangan perangkat elektronik bekas secara sembarangan merupakan bentuk pemborosan, sehingga ia kerap mengumpulkan dan menyimpan barang tersebut terlebih dahulu. Jika sudah menumpuk atau rusak, barang tersebut akan disalurkan kepada toko elektronik maupun pedagang loak.

Sebagai penutup, Dae menyatakan peran kampus sebagai tempat fasilitas pengumpulan dan edukasi limbah elektronik bagi mahasiswa.

“Kampus juga dapat berperan dengan menyediakan wadah penampungan perangkat elektronik bekas serta edukasi pengelolaannya. Dengan demikian, limbah elektronik dapat dikelola dengan aman dan dapat didaur ulang,” tutupnya.

(Redaktur Tulisan: Michael Sitorus)

Leave a comment