Hits: 58
Luan Nayoka Purba / Muhammad Fikri Haikal Saragih
Pijar, Medan. Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian (Ditmawalumni) Universitas Sumatera Utara (USU), mengumumkan bahwa proses pengajuan Bantuan Dana Kegiatan Kemahasiswaan Tahun 2025 telah ditutup pada 10 Desember 2025. Penutupan ini dilakukan karena laporan pertanggungjawaban keuangan tahunan yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun.
Penutupan lebih cepat dilakukan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya karena mencakup laporan tahunan. Tahun ini, penutupan bantuan dana dilakukan pada 10 Desember untuk menyeimbangkan laporan keuangan secara menyeluruh.
Direktur Ditmawalumni USU, Rahma Yurliani, mengatakan penutupan bantuan dana dipercepat karena anggaran dana harus disalurkan sesuai laporan keuangan tahunan.
“Kalau bulan-bulan biasa, proposal atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) masih bisa masuk sampai tanggal 25, dan kalau ada yang terlambat pun pembayarannya bisa dilakukan bulan depan. Namun karena sudah Desember, semuanya harus dipercepat karena anggaran tahun ini wajib dihabiskan dan ditutup dalam tahun anggaran yang sama,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan, sepanjang tahun 2025, jumlah proposal kegiatan mahasiswa yang masuk telah mencapai ratusan. Seluruh proposal yang masuk akan melewati proses seleksi dan verifikasi data, termasuk diskusi internal tentang kelayakan kegiatan, skala kegiatan, serta potensi pengembangan kegiatan menuju skala tingkat nasional maupun internasional.
“Kita akan melakukan wawancara dan audiensi. Saat audiensi, kita menanyakan bagaimana proses verifikasi data dan hal-hal terkait lainnya. Setelah itu, kita berdiskusi di sini untuk melihat akan diarahkan rancangan pembiayaannya. Sebisa mungkin selalu kita bantu. Hanya saja, nominalnya tidak bisa disamakan 100% untuk setiap pengajuan,” tambahnya.
Rahma juga mengatakan bahwa mahasiswa kerap melakukan kesalahan ketika mengajukan proposal atau LPJ, sehingga proses pengajuan menjadi terkendala, seperti berkas yang salah dan bukti pembelian yang tidak resmi. Pihaknya menegaskan setiap bon tidak boleh dibaut secara asal dan harus memiliki kejelasan, minimal berupa cap atau stempel resmi.
Ia turut menyebutkan, proses pengajuan bantuan dana kegiatan mahasiswa akan kembali dibuka pada awal tahun 2026. Bagi mahasiswa yang hendak mengajukan bantuan dapat dilakukan awal tahun depan.
“Januari sudah dibuka, di awal tahun depan kami sudah mulai menerima pengajuan. Walaupun secara regulasi keuangan pada bulan itu masih ada proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang belum disahkan, kami tetap menerima berkas karena sifatnya reimburse,” ucapnya.
Rahma turut mengimbau mahasiswa agar menyusun perencanaan kegiatan dengan jelas dan terarah, jadwal kegiatan yang tidak berubah-ubah, serta laporan proposal yang sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Mahasiswa juga diharapkan dapat memanfaatkan panduan yang tersedia dan dapat berkonsultasi langsung dengan pihak Ditmawalumni jika terkendala.
(Redaktur Tulisan: Michael Sitorus)

