Hits: 27

Dwi Garini Oktavianti

Pijar, Medan. Saat ini, dunia sedang memperingati Hari Hak Asasi Binatang Internasional yang jatuh pada setiap tanggal 15 Oktober. Peringatan ini menjadi pengingat penting bahwa hewan bukan sekadar pelengkap kehidupan manusia, tetapi makhluk hidup yang memiliki hak untuk hidup dengan damai serta bebas dari penderitaan dan kekejaman.

Hari Hak Asasi Binatang pertama kali dicetuskan oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) pada tahun 1978, ketika lembaga dunia tersebut menetapkan Deklarasi Universal Hak Asasi Binatang di Paris.

Melalui deklarasi tersebut, UNESCO menegaskan bahwa setiap makhluk hidup memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati, termasuk hak untuk hidup bebas dari penderitaan yang disebabkan manusia. Sejak saat itu, tanggal 15 Oktober diperingati sebagai momen bagi masyarakat dunia untuk menilai sejauh mana manusia telah menghormati kehidupan hewan di sekitarnya.

Namun, peringatan ini juga menjadi cermin dari kenyataan pahit, yaitu perburuan satwa liar dan perdagangan hewan eksotis yang masih marak terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hewan-hewan langka yang seharusnya hidup di alam bebas, justru dijadikan koleksi pribadi atau diperdagangkan secara terbuka di pasar-pasar daring dan konvensional.

Melansir dari mongabay.co.id, Alice Hughes, selaku pakar ekologi dan perdagangan satwa mengungkap sisi gelap dari perdagangan satwa yang kerap disebut “legal”, masih menyimpan banyak data yang belum terungkap dan berpotensi membahayakan populasi hewan liar.

“Volume perdagangan satwa liar legal setidaknya 10 kali lebih besar dibandingkan perdagangan ilegal, tetapi kita bahkan tidak tahu apa saja yang diperdagangkan di dalamnya,” jelas Hughes.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap satwa tidak hanya harus dilakukan pada ranah ilegalitas, melainkan juga pada praktik legal yang minim pengawasan.

Di Indonesia sendiri, berbagai komunitas pencinta hewan telah gencar melaksanakan berbagai gerakan cinta hewan. Mulai dari kampanye edukasi untuk menghentikan uji coba pada hewan (animal testing), ajakan untuk tidak membeli atau memelihara hewan eksotis dari hasil tangkapan alam, hingga program adopsi hewan terlantar yang bekerja sama dengan penampungan lokal.

Di tingkat individu, banyak hal kecil yang dapat kita lakukan untuk berkontribusi. Hal tersebut, seperti menghindari pembelian produk yang diuji pada hewan, memberi makan hewan liar di sekitar rumah, atau melapor ketika melihat kekerasan terhadap hewan merupakan tindakan sederhana yang mencerminkan kasih dan tanggung jawab.

Habibah Rizky, mahasiswi Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) yang merupakan pencinta hewan, mengungkapkan pendapatnya tentang cara berkontribusi dalam perlindungan hewan melalui tindakan sehari-hari.

“Menurut aku, kita juga bisa kok berkontribusi dalam upaya perlindungan hewan. Dimulai dari tindakan sederhana di kehidupan sehari-hari, contohnya saat kita belajar memperlakukan hewan dengan kasih sayang, kita sebenarnya sedang belajar menjadi manusia yang lebih manusiawi,” ucap Habibah.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan Hari Hak Asasi Binatang tahun ini diharapkan dapat menjadi momen untuk memperkuat kepedulian terhadap satwa di tengah meningkatnya ancaman eksploitasi dan degradasi habitat.

(Redaktur Tulisan: Michael Sitorus)

Leave a comment