Hits: 68
Siti Nasuha Abidin Damanik
Pijar, Medan. Alur pengurusan surat magang mandiri masih kerap menimbulkan kebingungan di kalangan mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU).
Pada awalnya, surat magang mandiri yang dikeluarkan melalui Aplikasi Satu Atap (ASA) FISIP USU hanya diperuntukkan bagi program studi Administrasi Bisnis. Hal ini disebabkan karena program studi tersebut tidak memiliki mata kuliah praktik kerja lapangan (PKL). Namun, dalam pelaksanaannya, surat tersebut banyak disalahgunakan oleh mahasiswa dari program studi lain.
Menanggapi hal tersebut, pihak ASA menyatakan bahwa mereka tidak lagi mengeluarkan surat magang mandiri. Alasannya, ASA tidak memiliki kapasitas untuk menindaklanjuti proses magang mahasiswa dari berbagai program studi. Oleh karena itu, mereka menyarankan agar mahasiswa mengajukan surat magang mandiri langsung ke program studi masing-masing.
“Pengurusan surat magang mandiri disarankan dilakukan melalui program studi masing-masing, karena kami kesulitan menindaklanjuti proses magang mahasiswa dari berbagai program studi. Kami tidak memiliki data lengkap seluruh mahasiswa,” ujar perwakilan dari ASA.
Namun demikian, pelaksanaannya tidak berjalan mulus di semua program studi. Misalnya, program studi Ilmu Komunikasi menyatakan bahwa mereka tidak dapat mengeluarkan surat permohonan magang mandiri dan justru menyarankan mahasiswa untuk mengurusnya melalui pihak kemahasiswaan.
“Sebaiknya mahasiswa mengurus surat permohonan magang mandiri di bagian kemahasiswaan, karena kami tidak dapat mengeluarkan surat bagi mahasiswa yang masih berstatus aktif,” jelas Yovita, Sekretaris Program Studi Ilmu Komunikasi.
Pihak Kemahasiswaan FISIP USU pun memberikan penjelasan bahwa mereka bersedia memproses surat magang mandiri apabila telah ada permintaan dari perusahaan yang dikeluarkan oleh universitas.
“Kemahasiswaan dapat mengeluarkan surat apabila memang ada permintaan resmi dari pihak perusahaan,” ucap Siswati, staf bagian Kemahasiswaan FISIP USU.
Mahasiswa yang ingin mengurus surat magang mandiri melalui kemahasiswaan diwajibkan membawa beberapa dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), surat permohonan yang dibuat oleh mahasiswa dan Kartu Rencana Studi (KRS) terakhir.
“Syarat pengurusan surat magang mandiri yaitu membawa KTM, surat permohonan yang dibuat oleh mahasiswa, dan KRS terakhir,” tambah Siswati.
Dengan demikian, alur pengurusan surat magang mandiri kini diarahkan melalui bagian kemahasiswaan fakultas, selama persyaratan yang diminta dapat dipenuhi oleh mahasiswa.
(Redaktur Tulisan: Dwi Garini Oktavianti)

