Hits: 16

Indra Rana Zafira Silaban / Tahara Amelia Pratiwi

Pijar, Medan. Pintu 4 merupakan salah satu jalur masuk dan keluar di Universitas Sumatera Utara (USU). Pintu ini menjadi salah satu pintu yang sering dilalui oleh banyak orang, baik mahasiswa maupun masyarakat umum yang memiliki kepentingan di dalam kampus. Tetapi, di akhir pekan, terdapat pembatasan akses masuk ke USU dengan menutup pintu 4 yang menimbulkan tanda tanya besar terutama bagi mahasiswa.

Kebijakan pembatasan akses dengan menutup pintu 4 di akhir pekan bukan merupakan hal baru bagi Mahasiswa USU. Tetapi, tidak jarang mahasiswa mengeluh dengan adanya kebijakan ini. Hal ini terjadi karena di akhir pekan banyak mahasiswa yang masih beraktivitas di lingkungan kampus, sehingga mahasiswa yang ingin masuk ke USU melalui pintu 4 kerap dialihkan oleh petugas keamanan untuk masuk melalui pintu 1.

Onky Z, salah satu petugas keamanan di pintu 4, menjelaskan salah satu alasan diberlakukannya kebijakan tersebut. “Di area pintu 4 terdapat banyak rumah dinas dosen dan pejabat kampus. Oleh karena itu, untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan, maka diberlakukannya kebijakan pembatasan aktivitas yang melewati area tersebut di akhir pekan dengan menutup pintu 4.”

Kebijakan ditutupnya pintu 4 pada akhir pekan juga tertera di dalam Surat Perintah Pengamanan Kampus USU Nomor 20236/UN5.1.R5/PSS/2023 yang dikeluarkan sejak 5 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Rektor bidang Pengelolaan Aset dan Usaha, Luhut Sihombing. Hal ini dilakukan setelah petugas keamanan melakukan pengamatan langsung di lingkungan kampus bahwa di akhir pekan masih terdapat aktivitas dari para mahasiswa di luar jam perkuliahan, sehingga perlu adanya pengawasan ketat.

Namun, pihak petugas keamanan menegaskan bahwa tidak adanya pembatasan jalur masuk bagi mahasiswa untuk beraktivitas di lingkungan kampus di akhir pekan. Mahasiswa diizinkan masuk melalui pintu 1 atau 4 dengan syarat harus memiliki surat izin resmi terbaru terkait pelaksanaan kegiatan, sehingga ada bukti bagi petugas keamanan, serta setiap kegiatan di dalam kampus tetap dalam pengawasan.

“Kami tidak membatasi kegiatan mahasiswa di kampus. Kami mempersilakan segala kegiatan yang positif jika ada surat izin yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut resmi. Jika tidak ada surat resmi, cukup berikan data berupa nama yang berkontribusi dan waktu kegiatan,” ujar Ferdinan H. I. Hutagalung, selaku Koordinator Keamanan Biro Aset USU.

Kebijakan ini bersifat fleksibel tergantung pada situasi yang terjadi. Hal ini dilakukan guna meminimalisir tindak kejahatan yang merugikan, mengingat di lingkungan kampus banyak terdapat bangunan dan barang inventaris yang harus dijaga, serta untuk menghindari adanya tindakan perundungan dengan sesama mahasiswa, sehingga lingkungan kampus tetap menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang yang melakukan aktivitasnya.

(Redaktur Tulisan: Alya Amanda)

Leave a comment