Hits: 42

Nur Agustilahmi Nasution

Pijar, Medan. Sejak tahun 1911, dunia sudah memperingati Hari Perempuan Internasional pada setiap tanggal 8 Maret. Peringatan ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak-hak perempuan, serta menghormati kerja keras dan kontribusi para perempuan di seluruh dunia.

Peringatan Hari Perempuan Internasional berawal dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para perempuan di New York pada tahun 1908. Aksi ini didasari karena adanya penindasan dan diskriminasi yang dialami oleh kaum perempuan, khususnya dalam hal pekerjaan. Karena persoalan inilah, seorang perempuan bernama Clara Zektin mengusulkan gagasan adanya peringatan ini. Hingga pada tahun 1911, Hari Perempuan Internasional diperingati untuk pertama kalinya.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2024 peringatan Hari Perempuan Internasional mengusung tema ‘‘Inspire Inclusion’’. Tema ini menekankan tentang pentingnya keberagaman dan pemberdayaan kaum perempuan di seluruh aspek masyarakat, mengingat pada saat ini ada banyak tantangan dan hambatan yang dialami oleh para perempuan di seluruh dunia.

Perkembangan zaman dan teknologi yang semakin pesat tentunya membawa tantangan tersendiri bagi perempuan, hal ini juga disampaikan oleh Harmona Daulay, dosen mata kuliah Sosiologi Gender, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU). Harmona menyebutkan, bahwa saat ini kaum perempuan sedang menghadapi tantangan yang berkaitan tentang nilai patriarki dan isu relasi gender antara laki-laki dan perempuan.

“Nilai patriarki menjadi tantangan bagi para perempuan saat ini, adanya nilai patriarki akan memberikan peran sosial yang lebih positif kepada laki-laki, sehingga menimbulkan stereotipe negatif yang akan merugikan kaum perempuan. Selain itu, isu relasi gender juga akan menyebabkan perempuan mendapatkan perbedaan perlakuan dan peran ganda dalam menjalani kehidupan,” jelasnya.

Harmona Daulay juga menyatakan bahwa dalam menghadapi tantangan bagi kaum perempuan saat ini, diperlukan adanya pemberdayaan yang tepat seperti kebutuhan secara strategis dan praktis. Kebutuhan strategis berupa peraturan kebijakan pemerintah yang peduli dengan isu-isu gender, sedangkan kebutuhan praktis yaitu pembinaan yang disesuaikan dengan peran dan kebutuhan dari para perempuan.

“Pemberdayaan bagi para perempuan dapat dilakukan melalui kebutuhan  strategis dan praktis. Kebutuhan strategis berupa kebijakan pemerintah, seperti penegakan hukum. Sedangkan kebutuhan secara praktis akan disesuaikan dengan kebutuhan dari para perempuan yang akan diberdayakan, misalnya pemberian modal dan pelatihan. Hal ini dilakukan agar para perempuan juga dapat bersaing dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik,” tutupnya.

(Redaktur Tulisan: Hana Anggie)

Leave a comment