Hits: 324

Naomi Adisty

Pijar, Medan. Akhir-akhir ini, terjadi kisruh dualisme penjualan tiket kegiatan perdana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Lawfest 2022. Hal itu disebabkan pergantian kepanitiaan sebanyak dua kali yang tidak lepas dari adanya intervensi Gubernur Fakultas Hukum (FH) USU, M. Husni Baihaqi.

Pada awalnya, kepanitiaan Lawfest diselenggarakan secara open tender, di mana siapa saja yang ingin mendaftar, secara terbuka mengambil bagian dalam kepanitiaan. Saat itu, kepanitiaan dipegang oleh mahasiswa angkatan 2019 yang dipimpin oleh M. Raja Rinaldi Nasution. Kepanitiaan tersebut pun mulai berlangsung sekitar bulan Juli 2022.

Terbentuknya kepanitiaan tersebut disertai dengan kesepakatan bahwa Gubernur FH USU hanya sebagai penasihat saja dan secara teknisnya diserahkan kembali kepada panitia yang bertugas. Namun, selama berjalannya rangkaian kegiatan yang dilaksanakan panitia, pada kenyataannya mereka mendapatkan intervensi terlalu mendalam secara segi teknis oleh Gubernur Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) FH USU, M. Husni Baihaqi.

“Di sini saya lihat perbedaan pandangan Gubernur Fakultas Hukum USU dengan saya selaku ketua dan koor, serta anggota lainnya, apa itu kepanitiaan,” ungkap M. Raja Rinaldi Nasution yang menilai tidak sesuainya perencanaan kepanitiaan yang telah disepakati.

Selama kepanitiaan, Raja tidak mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait langkah yang diambil Husni Baihaqi. Hal itu terjadi tanpa sepengetahuan ketua panitia. Ia juga mengatakan bahwa Baihaqi tidak kunjung mempertemukan dirinya dengan pihak investor dan alumni untuk membicarakan perencanaan lebih lanjut.

Flyer special guest star penyanyi Tulus dari feeds Instagram (Sumber : Instagram @lawfest22)

Raja juga mengatakan bahwa gubernur mengambil kewenangan divisi acara dengan menghubungi pihak artis tanpa koordinasi dan mengeluarkan invoice penyanyi Tulus tanpa sepengetahuan ketua panitia. Lalu, ia juga mengambil kewenangan divisi humas dan dana dengan mengatasnamakan PEMA FH USU terkait kontrak pengelolaan dana dengan investasi dengan meminjam uang alumni senilai 100 juta yang hanya bertanda tangan investor dan Gubernur FH. Ia juga menghubungi sponsor secara sepihak.

Langkah yang diambil Husni selaku Gubernur PEMA FH USU dinilai terlalu mengintervensi dan tidak sesuai dengan kesepakatan. Ia mengatur teknisi kegiatan secara sepihak tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu dengan ketua panitia. Hingga akhirnya, ketua panitia menilai sudah tidak ada lagi transparansi. Kepanitiaan pun dibubarkan.

”Bubarnya kepanitiaan juga atas dasar keinginan saya sendiri termasuk juga anggota lainnya. Gubernur Fakultas Hukum bilang ikutin cara mainnya, kalau tidak sanggup, bilang. Dan pembubaran itu dikatakan karena pihak kami tidak becus melaksanakannya. Padahal kenyataannya tidak seperti itu. Saya pun terus mendesak alasan spesifiknya dan berinisiatif menjumpainya langsung sebab sudah susah dihubungi. Hingga dua kali pertemuan tidak ada titik terang,” jelas Raja.

Berdasarkan keterangan Raja, alasan dibubarkan kepanitiaan yang pertama dikarenakan gubernur menilai kepanitiaan yang dipegang angkatan 2019 tidak becus. Ditambah lagi, mereka akan mengikuti KKN. Padahal, sejak awal kegiatan KKN tersebut sudah diketahui. Ketiga kalinya mengadakan pertemuan rapat dan memutuskan tidak ingin saling bersinergi, akhirnya bubar.

Kepanitiaan pun diambil alih oleh mahasiswa angkatan 2020 yang diketuai oleh Muhammad Angga. Ia diangkat oleh Gubernur FH USU. Namun, dilakukan pemberhentian secara terhormat yang berdasarkan SK PEMA FH USU Nomor 014/01/SK/PEMA-FH/USU/2022. Kepanitiaan diambil alih oleh PEMA FH USU.

Lawfest 2022 banyak intervensi dari pihak eksternal. Hingga terjadi audiensi ke pihak dekanat dan terbentuk nota kesepakatan antara panitia dengan Gubernur FH. Meskipun begitu, masih terjadi dualisme penjualan tiket baik dari akun instagram @lawfest22 dengan @officiallawfestival1.0.

Terkait kekisruhan ini, pihak Gubernur PEMA FH USU masih belum memberikan keterangan.

(Redaktur Tulisan: Laura Nadapdap)

Leave a comment