Hits: 49
Alvira Rosa Damayanti
Pijar, Medan. Surat edaran dengan nomor 4660/UN5.1.R/PSB/2022 terkait pembelajaran tatap muka terbatas sudah diberlakukan di beberapa fakultas di Universitas Sumatera Utara (USU). Walaupun tidak diberlakukan secara merata di beberapa jurusan, bentuk pengaplikasian proses mengajar ini sudah mulai dilibatkan dalam ruang lingkup kampus.
Pasalnya, meski sudah diberi izin memberlakukan perkuliahan secara luring, hambatan yang dirasakan pada proses perkuliahan terbatas ini adalah kurangnya tenaga kerja untuk dosen pengajar. Bukan tanpa alasan, hal ini dikarenakan kurangnya kapasitas untuk dosen yang bisa memiliki izin melakukan perkuliahan secara luring, karena keterbatasan usia yang rentan untuk memberlakukan perkuliahan bersama sejumlah mahasiswa.
Namun, tidak dipungkiri bahwa beberapa proses pembelajaran tatap muka terbatas ini juga sudah diberlakukan oleh beberapa fakultas. Pembelajaran dilakukan dengan menyertakan surat persetujuan dosen dan mahasiswa, serta tetap memberlakukan protokol kesehatan selama proses mengajar dilakukan.
“Dari informasi yang saya dapatkan, Fakultas Hukum memang telah memberlakukan perkuliahan secara tatap muka tetapi tidak secara penuh, melainkan hanya beberapa mata kuliah dengan beberapa dosen,” ungkap Surya Nugraha, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum ketika diwawancarai via WhatsApp pada Minggu (12/6/22).
Surya mengatakan, walaupun ia sedang mengikuti pertukaran kampus magang merdeka, ia juga mengetahui beberapa informasi terkait surat edaran rektor pemberlakuan perkuliahan tatap muka terbatas tersebut.
“Proses pembelajaran pastinya sesuai dengan protokol 3M. Lalu, untuk mata kuliah yang dikuliahkan di Fakultas Hukum secara tatap muka, bukan merupakan mata kuliah umum, melainkan mata kuliah pilihan dengan departemen, atau sesuai dengan jurusannya masing-masing. Artinya, peserta perkuliahan juga tidak banyak jika dibandingkan dengan sebelum covid,” jelasnya.
Selain Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU juga terlihat menerapkan perkuliahan tatap muka terbatas ini pada beberapa mata kuliah. Sistem pengajaran secara hybrid dilakukan oleh dosen-dosen muda, dengan surat izin dan kuesioner pengukuran kesiapan mahasiswa untuk melakukan perkuliahan secara hybrid.
“Kami dikasih lembar mata kuliah, ada keterangan dosen sama bentuk mata kuliah dilakukan secara hybrid. Jadi kalau misalnya ambil mata kuliah itu, ya kemungkinan bakalan hybrid,” tutur Assyifa Putri, salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, pada Selasa (14/6/22), melalui WhatsApp.
“Nah untuk tahu mahasiswa mau ambil luring atau daring, pihak kampus ngasih kuesioner untuk tanya ketersediaan mau ambil mata kuliah secara luring atau daring gitu. Terus masukkan surat pernyataan beserta alasannya waktu isi kuesioner itu,” lanjutnya lagi.
Ujian Akhir Semester (UAS) sudah berakhir bagi beberapa mahasiswa. Namun hingga kini belum ada keputusan lebih lanjut apakah semester depan akan diberlakukannya perkuliahan secara penuh tatap muka, hybrid, atau daring bagi beberapa dosen yang memiliki keterbatasan usia untuk mengajar secara langsung.
Jika mendengar beberapa pengakuan dari beberapa mahasiswa, mereka mengaku lebih menyukai pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka. Hal ini dikarenakan penjelasan materi yang mudah untuk diterima dan juga dapat bercanda gurau secara langsung dengan teman sebaya.
(Redaktur Tulisan: Laura Nadapdap)