Hits: 516

Zikri Auliana / Hesmitha Eunike

Pijar, Medan. Self plagiarism saat ini menjadi perbincangan yang cukup hangat pada khalayak ramai. Swaplagiarisme (self plagiarism) merupakan tindakan penjiplakan karya sendiri dan memuat karya tersebut ke berbagai jurnal. Rentetan kasus mengenai swaplagiarisme pun kini mencuat, mewarnai dunia akademik, sebut saja sebagian dari kalangan dosen, guru besar serta pejabat penting lainnya dalam dunia pendidikan.

Perilaku ini nyatanya menjadi pro dan kontra serta masih diperdebatkan. Dilansir dari artikel terbitan Tempo “Noktah Hitam di Kampus Hijau”, terdapat sejumlah tokoh pernah tersandung kasus plagiarisme. Beberapa pejabat mengundurkan diri, tetapi ada juga yang melayangkan gugatan sampai ke pengadilan. Baru-baru ini terjadi adalah dugaan plagiarisme yang dilakukan oleh rektor Universitas Sumatera Utara.

Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. yang merupakan Rektor Universitas Sumatera Utara, sebelumnya adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU tak luput terkena dugaan swaplagiarisme. Beliau memberikan surat jawaban yang ditujukan terkait peristiwa tersebut. Mengutip perihal nota pembelaan atas dugaan plagiat yang diterangkan dalam surat ini, bila merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan di Perguruan Tinggi disebutkan bahwa plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain yang  diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Terkait dengan self plagiarism atau auto plagiarism, pada dasarnya tidak ada kesepahaman tentang self plagiarism sebagai suatu bentuk perbuatan plagiat yang dilarang. Bapak Menteri Muhadjir Effendi, Mantan Mendikbud (yang saat ini menjabat sebagai Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) memberikan tanggapan kalau semua pengulangan karya sendiri bisa dianggap pelanggaran, maka itu akan menghambat tugas dosen atau ilmuwan. Beliau juga menyebutkan bahwa “auto plagiat” belum diatur dalam Permendiknas No 17/2010.

Berdasarkan aduan masyarakat, tim penelusuran berhasil mengidentifikasi empat dari lima karya publikasi yang diduga terdapat unsur plagiarisme sejak tahun 2014/2018. Muryanto mengemukakan memang benar bahwa tiga artikel (yang  berjudul A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra Year 2013, A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera, New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra in 2013) memiliki kemiripan yang tinggi seperti yang disebutkan oleh tim penelusuran, tetapi hal itu terjadi bukan karena tindakan yang bersifat disengaja maupun tidak disengaja.

Jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda, bagaimana plagiarisme di mata mahasiswa? “Masalah plagiarisme adalah masalah yang serius dalam dunia akademik, terlebih jika yang melakukan adalah pimpinan perguruan tinggi. Mahasiswa diwanti-wanti agar tidak melakukan plagiarisme”. Kutipan kalimat tersebut merupakan pembuka dalam sebuah forum diskusi, yaitu Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik yang beberapa waktu lalu membahas mengenai plagiarisme, disiarkan melalui Youtube streaming.

“Tingkat keseriusan dalam pemahaman plagiarisme berbeda-beda, apakah sudah memiliki program atau sosialisasi kepada civitas akademika, tidak hanya pada mahasiswa tetapi juga pada dosen. Bagaimana mendeteksi plagiarisme, apakah di sebuah universitas sudah terdapat sistem yang baik untuk menangani plagiarisme. Itu beberapa problem kita dengan plagiarisme,” ujar Tatum Adiningrum, salah satu narasumber dalam diskusi ini.

Selain itu, salah seorang mahasiswa yang hadir dalam forum ini pun memberikan pemaparan bahwa pemahaman akan etika akademik dan persoalan plagiarisme adalah bahasan yang cukup kompleks dan tidak bisa dipandang sebelah mata. Harapannya pendidikan tinggi di Indonesia mempunyai mutu yang jauh lebih baik lagi.

(Editor: Erizki Maulida Lubis)

Leave a comment