Hits: 3
Tengku Rayya Maliqa Pasha / Lowla Santa Claudia Manurung
Pijar, Medan. Setiap 13 Oktober diperingati sebagai Hari Anak Perempuan Internasional. Momen ini diperuntukkan demi memperkuat suara dan hak-hak anak perempuan di seluruh dunia. Pada tahun ini, United Nations Children’s Fund (UNICEF) mengangkat tema “End Child Marriage and Invest in Girls’ Rights”, bermakna tentang pentingnya investasi pada masa depan anak perempuan serta upaya mengakhiri praktik pernikahan anak.
Dilansir dari (UNICEF), sekitar 650 juta perempuan dan anak perempuan saat ini, pernah menikah ketika masih di usia kecil. Pada wilayah yang terdampak konflik, anak perempuan hampir 90% lebih berisiko tidak melanjutkan pendidikan. Hal ini pada akhirnya dapat meningkatkan risiko terjadinya pernikahan anak.
António Guterres, selaku Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menyampaikan pada pidatonya dalam rangka Hari Anak Perempuan Internasional 2026, bahwa praktik pernikahan di bawah umur masih mengancam jutaan anak perempuan di dunia.
“Praktik pernikahan anak di bawah umur mengancam pendidikan, kesehatan, dan keselamatan jutaan anak perempuan di seluruh dunia. Risiko pernikahan anak di bawah umur semakin memburuk di saat konflik, krisis iklim, maupun pengungsian terjadi. Sebuah kondisi rumit yang sering kali mendesak keluarga hingga kehilangan pilihan yang lebih baik bagi anak perempuan mereka,” ujar Guterres.
Data UNICEF tahun 2023, mengungkap terdapat 25,53 juta perempuan di Indonesia yang menikah pada usia di bawah 18 tahun. Indonesia menduduki peringkat ke-4 dengan kasus pernikahan usia dini terbanyak di dunia, setelah India, Bangladesh, dan Cina.
Dilansir dari bbc.com, seorang ibu di Makassar dengan nama Ina pernah mengalami pernikahan di usia 15 tahun. Kemudian, ia juga menikahkan 6 dari 8 anaknya saat mereka masih di bawah umur. Anak perempuannya dinikahkan pada bulan Juli 2026 lalu, di usianya yang masih 15 tahun, dengan seorang pria berusia 21 tahun.
Menurut pengakuannya, Ina melakukannya untuk menghindari fitnah. Hal lain yang mendorong pernikahan ini adalah kemiskinan struktural. Kondisi ekonomi membuatnya beranggapan bahwa menikah adalah jalan yang terbaik untuk anak-anaknya.
Dikutip kembali dari bbc.com, Prof. Dwia Aris, selaku Guru Besar Sosiologi Universitas Hasanuddin, mengatakan bahwa pernikahan anak usia dini terjadi akibat sejumlah faktor. Jika dikulik lebih dalam lagi, masalah ini juga mengerucut ke akar budaya yang bersifat patriarkis.
“Dari skala makronya, sebenarnya masyarakat yang patrilineal cenderung melihat anak-anak perempuan menjadi semacam komoditas, sehingga misalnya tidak dikasih pilihan dari orangtua untuk pendidikan yang lebih tinggi lagi,” ujar Prof Dwia.
(Redaktur Tulisan: Michael Sitorus)

