Hits: 26
Fatiha Fayza br Gurning
Pijar, Medan. Kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengguncang ruang publik dan memunculkan kemarahan, terbukti dari berbagai pemberitaan yang tampak menyoroti hal ini. Kasus ini juga membuka kembali pertanyaan mendasar tentang seberapa siap institusi pendidikan dalam menangani kasus kekerasan seksual. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman, justru masih menyisakan celah bagi terjadinya kekerasan.
Meutia Nauly, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sumatera Utara (USU), menilai bahwa penanganan kasus di perguruan tinggi sangat bergantung pada dukungan pimpinan kampus. Ia juga menyoroti keterbatasan ruang gerak dan fasilitas sebagai hambatan utama dalam penanganan kasus, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif agar kasus dapat ditangani secara menyeluruh, tanpa harus menunggu menjadi viral.
“Kalau kasus tidak terjadi di lingkungan kampus dan tidak melibatkan tridarma, itu bukan lagi wilayah satgas untuk bertindak. Nah, hal itu menjadi persoalan karena banyak kasus yang terjadi di luar, tetapi tetap melibatkan sivitas akademika,” ujarnya.
Meutia menjelaskan, laporan kasus dapat disampaikan melalui hotline 24 jam atau secara langsung, lalu diproses maksimal tiga hari. Satgas kemudian membentuk tim kecil untuk melakukan pemeriksaan, konseling psikologis, serta mengumpulkan keterangan sebelum merumuskan rekomendasi. Dalam proses ini, kerahasiaan korban dijaga ketat dengan membatasi akses hanya pada tim penanganan.
Ia menegaskan bahwa kewenangan satgas terbatas pada sanksi administratif, hingga tingkat paling berat berupa pemecatan, serta memastikan korban mendapat perlindungan, termasuk penyesuaian akademik dan tidak dipertemukan dengan pelaku.
Selain itu, Meutia juga menyoroti budaya menyalahkan korban (victim blaming) yang masih kuat, sehingga membuat korban enggan melapor. Untuk mengatasi hal tersebut, satgas berupaya memperluas sosialisasi dan mendekatkan layanan melalui pembentukan tim di setiap fakultas yang direncanakan pada Mei mendatang.
Manda, Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya USU, menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa kampus belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman bagi perempuan. Ia mengaku kondisi ini membuat mahasiswa, khususnya perempuan jadi harus lebih waspada.
“Jujur, sebagai perempuan aku benar-benar marah, yang harusnya kampus jadi tempat aman, tetapi hal seperti ini masih terjadi dan perempuan terus diobjektifikasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi agar mahasiswa memahami batasan dalam berinteraksi, dan menjadikan kampus sebagai ruang yang aman, tanpa membuat mahasiswa merasa takut terhadap lingkungan sekitar.
“Edukasi juga penting supaya orang-orang lebih paham boundaries dan tidak menormalisasi hal yang tidak wajar. Kampus harus jadi tempat aman, terutama bagi perempuan, bukan malah menjadi tempat yang membuat kita terus-menerus merasa harus menjaga diri karena takut dengan lingkungan sekitar,” ungkapya.
(Redaktur Tulisan: Michael Sitorus)

