Hits: 28
Cintya Novi Yanti / Tahara Amelia Pratiwi
Pijar, Medan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) baru-baru ini menetapkan larangan berjualan di sekitar area jambur atau Communal Space. Sebelumnya, tidak ada aturan yang melarang kegiatan berjualan di area tersebut. Larangan ini menimbulkan protes dari kalangan mahasiswa yang ingin berjualan danusan untuk mengumpulkan dana kegiatan.
Hingga saat ini, sosialisasi mengenai penetapan aturan larangan berjualan secara langsung belum ada dilakukan oleh pihak FEB sendiri. Namun, ketika mahasiswa mencoba berjualan, satpam melarang kegiatan tersebut dan menempelkan tanda larangan berjualan di area jambur. Kegiatan berjualan di area tersebut diperbolehkan untuk terakhir kali pada Rabu (2/10/2024).
Peraturan baru ini juga turut dirasakan oleh Ririn Nababan, mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan Angkatan 2022 sekaligus Ketua GMKI FEB USU.
“Jika ingin berjualan, harus menyertakan surat izin dengan alasan yang jelas, serta menyebutkan jangka waktu berjualan kepada dekan FEB,” ujar Ririn.
Wakil dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Inneke Qamariah, menjelaskan bahwa Communal Space merupakan tempat yang baru direnovasi untuk memfasilitasi kegiatan akademik, seperti pelatihan, seminar, dan unjuk bakat. Namun, ruang tersebut tidak diperuntukkan sebagai tempat mahasiswa berjualan karena dapat mengganggu proses belajar mengajar di kelas yang berada di sekitar jambur.
“Semua kegiatan yang berkaitan dengan akademik diperbolehkan, tetapi bukan untuk berjualan atau melibatkan pihak ketiga dalam kegiatan karena memiliki prosedur tersendiri,” jelasnya.
Sebagai alternatif lain yang tetap dapat mendukung kegiatan, mahasiswa masih bisa melakukan aksi dana melalui praktik kewirausahaan di BPRI (Badan Pengembangan Riset Inovasi) atau langsung ke biro yang menaungi kegiatan berwirausaha.
“Seharusnya, untuk mencari dana, mahasiswa dapat lebih kreatif dan mengerti cara mencari sumber donasi selain dengan berjualan,” sambung Inneke.
Kegiatan berjualan di sekitar jambur FEB baru muncul belakangan ini, sehingga pihak FEB mengeluarkan aturan larangan tersebut karena tidak termasuk dalam kegiatan akademik. Setiap aktivitas yang dilakukan di lingkungan FEB perlu diketahui, termasuk kegiatan akademik yang akan diadakan di Communal Space. Tentunya tetap memerlukan surat izin dengan keterangan yang jelas kepada tenaga pendidik atau petugas keamanan. Hal ini dilakukan guna menjamin segala tanggung jawab melekat pada setiap individu yang berwenang.
(Redaktur Tulisan: Alya Amanda)