Hits: 43
Adinda Mustika Sari / Tiara Al Medina
Pijar, Medan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi hentikan siaran televisi (TV) analog di 222 wilayah kabupaten/kota Indonesia termasuk Jabodetabek dan Medan pada Rabu (2/11/22) tepatnya pukul 24.00 WIB. Kebijakan penghentian siaran TV analog ke TV digital ini dikenal sebagai Analog Switch Off (ASO).
Dilansir dari tribunnews.com, selain 222 kabupaten/kota yang telah bermigrasi ke TV digital tersebut, terdapat 292 daerah lainnya yang akan menyusul sesuai kesiapannya. Dengan demikian, sebanyak 514 kabupaten/kota di Indonesia diperkirakan akan bermigrasi ke siaran TV digital.
Sejauh ini Kemenkominfo sendiri telah membagi jadwal pelaksanaan ASO ke dalam tiga tahapan yang meliputi tahapan pertama pada 30 April 2022, tahapan kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahapan ketiga pada 2 November 2022.
Mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dari kominfo.go.id, pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Secara khusus, Menkominfo menyatakan pemerintah mengharapkan pelaksanaan ASO dapat menumbuhkan industri penyiaran televisi nasional.
Ketika siaran TV analog sudah dihentikan sepenuhnya di seluruh wilayah Indonesia, maka masyarakat sama sekali tidak dapat mengakses siaran televisi apapun. Untuk itu, masyarakat diminta segera beralih ke siaran TV digital.
Perlu digarisbawahi peralihan ke siaran digital tidak mengharuskan masyarakat untuk mengganti perangkat televisinya menjadi TV digital. Untuk mendapatkan sinyal digital, pengguna TV analog hanya perlu memasang Set Top Box (STB) yang akan mengubah sinyal TV yang ditangkap oleh antena menjadi digital.
Adapun beberapa keunggulan dari penggunaan TV digital, yaitu penonton akan mendapatkan layanan televisi dengan kualitas yang lebih baik dan interaktif. Lalu, TV digital memiliki tampilan gambar yang jernih tanpa adanya bintik-bintik semut, serta kualitas suara yang lebih bagus dibandingkan TV analog. Selain itu, TV digital juga tidak bergantung dengan kondisi cuaca. Kualitas siaran TV digital akan tetap bagus selama televisi masih mendapatkan sinyal digital.
Hingga saat ini pemerintah masih terus berupaya agar peralihan TV analog menuju TV digital dapat terlaksana secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah meliputi kesiapan infrastruktur pendukung TV digital, pengadaan sosialisasi dan edukasi mengenai TV digital melalui berbagai platform media, hingga pembagian STB gratis kepada masyarakat.
Pemerintah juga telah melakukan pendataan kepada masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan STB gratis ke berbagai daerah termasuk Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pendataan masyarakat penerima STB gratis di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sudah dimulai pemerintah daerah setempat sejak bulan September kemarin.
Iza, warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mengungkapkan pemerintah daerah setempat telah melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berhak menerima STB gratis sejak bulan September lalu.
“Sejak bulan September kemarin Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat sudah mulai melakukan pendataan keluarga penerima STB gratis. Untuk pembagiannya sekarang masih dalam proses, namun ada beberapa keluarga yang sudah kebagian juga” jelas Iza.
Dalam keterangannya Iza juga menjelaskan bahwa pembagian STB gratis ini hanya ditujukan untuk masyarakat ekonomi ke bawah yang sebelumnya sudah didata oleh pemerintah setempat.
“Pembagian STB gratis hanya ditujukan untuk warga yang kurang mampu saja, seperti keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)” terang Iza.
(Redaktur Tulisan: Naomi Adisty)