Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan aturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan aturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.