Sejak tahun 1992, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 3 Desember sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional. Penetapan hari peringatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang isu disabilitas, memberikan dukungan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mereka dalam setiap aspek kehidupan.
