Fenomena merekam orang asing secara diam-diam dan menyebarkannya ke media sosial sesungguhnya merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan hukum.
Fenomena merekam orang asing secara diam-diam dan menyebarkannya ke media sosial sesungguhnya merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan hukum.