Hits: 58
Trisha Permata Lidwina Lumbangaol / Yulia Kezia Maharani
Pijar, Medan. Belakangan ini, dunia maya kerap membicarakan unggahan video yang viral di media sosial, seperti TikTok, X, dan Instagram. Unggahan tersebut berisi rekaman tanpa izin dengan orang asing sebagai objeknya, kemudian dibubuhi backsound sedih dan caption yang tidak sesuai dengan realita. Tidak jarang, video tersebut menuai beragam reaksi dan komentar dari netizen.
Fenomena merekam orang asing secara diam-diam dan menyebarkannya ke media sosial sesungguhnya merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan hukum. Hal ini karena dianggap melanggar privasi seseorang. Tanpa kita sadari, konten seperti ini membuat kita mudah terbawa perasaan dan menarik kesimpulan secara cepat.
Salah satu contohnya seperti rekaman seseorang yang sedang makan sendiri di kafe. Orang yang di dalam video tersebut dinilai menyedihkan dan dianggap tidak memiliki teman. Padahal, bisa jadi orang tersebut sedang me–time sehingga kejadian seperti itu tidak seharusnya dinilai sebagai suatu hal yang menyedihkan.
Kondisi serupa juga terjadi pada konten berisi video sepasang suami istri yang kehujanan bersama anaknya, lalu kepala anaknya dipakaikan kantong plastik agar terlindungi dari hujan. Video tersebut direkam oleh orang asing dan diunggah ke media sosial dengan caption “kasian baby-nya, bersyukur banget aku masih bisa naik mobil”.
Faktanya, orang yang direkam tersebut merupakan sebuah keluarga yang tinggal di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) dan memilih berjalan-jalan menggunakan motor ke minimarket karena jaraknya hanya 800 meter dari rumah mereka.
Fenomena pelanggaran hak privasi ini tidak hanya terjadi sekali dua kali, tetapi kerap timbul di tengah-tengah masyarakat. Belum lagi, beberapa konten merekam orang asing tersebut bertujuan sebagai “bahan bersyukur”. Hal ini dapat merugikan orang yang menjadi objek dari konten tersebut. Selain itu, pelaku yang mengunggah video tersebut juga berpotensi untuk dipidana.
Indonesia sendiri sudah memiliki regulasi terkait pelanggaran privasi, antara lain:
-
- Pasal 310 KUHP
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
-
- Pasal 27 ayat 3 ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Salah satu mahasiswi USU, Laura Syahrani Pane juga menceritakan pengalamannya ketika mengetahui dirinya direkam secara diam-diam oleh orang asing.
“Dari sisi aku, jujur gak nyaman banget dan aku tidak tahu apa benefit-nya bagi pelaku untuk ngerekam aku. Bagi aku kasus seperti ini tidak memandang umur. Apalagi siapa sih yang gak mempunyai handphone di masa sekarang? Jadi tiap pengguna ponsel lebih dimudahkan untuk merekam sana sini sesuka hati,” ujarnya.
Tidak ada salahnya jika melihat orang lain dan menjadikannya sebagai bahan refleksi untuk kita. Sayangnya, tindakan lanjutan berupa merekam dan mengunggahnya ke media sosial menunjukkan minimnya empati dan sikap kita menghargai privasi seseorang.
Maka dari itu, sebagai seseorang yang sudah memiliki edukasi tentang ini, kita diharapkan lebih peduli dan bijak dalam menggunakan teknologi serta menghargai hak privasi yang dimiliki setiap individu di ruang publik.
Jika kamu merekam orang lain untuk kepentinganmu, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada pihak yang terkait dengan menjelaskan urgensinya. Dengan demikian, kamu juga tidak melanggar hukum privasi yang sudah ditetapkan. Yuk, sama-sama menjaga privasi di ruang publik!
(Redaktur Tulisan: Marcheline Darmawan)