Pada 29 Maret 2019, Joko Widodo selaku Presiden Negara Republik Indonesia telah menetapkan secara resmi tanggal satu April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Hari Penyiaran Nasional.
