Pekerja anak, salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang saat ini masih menjadi ancaman di berbagai belahan dunia. Melihat fenomena ini, Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) menginisiasi tanggal 12 Juni sebagai Hari Menentang Pekerja Anak Sedunia sejak 2002 silam.
