Batas waktu pemenuhan 17 tuntutan rakyat kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), partai politik, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan kementerian sektor ekonomi resmi berakhir pada 5 September lalu. Akan tetapi, sebagian besar desakan masih belum dijawab tuntas.
