Pada 22 Desember 1992 silam, melalui Resolusi nomor 47/196, Majelis Umum PBB secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai International Day for the Eradication of Poverty (Hari Internasional untuk Pemberantasan Kemiskinan) atau disebut juga dengan Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional.
Sekitar 645 juta orang di dunia mengalami kelaparan pada tahun 2025, sementara 2,69 miliar orang tidak mampu membeli makanan bergizi. Data dari Food and Agriculture Organization (FAO) pada laman fao.org tersebut, menjelaskan bahwa ternyata persoalan pangan bukan sebatas tersedia atau tidaknya makanan bergizi saja, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk mengaksesnya.
