Hukum Adat Dalihan Natolu mungkin tidak lagi terdengar asing bagi masyarakat suku Batak Toba, tetapi istilah ini masih jarang terdengar untuk sebagian lainnya. Hukum Adat Dalihan Natolu sendiri merupakan filosofis dan dasar kehidupan masyarakat Batak, khususnya suku Batak Toba yang tinggal di Sumatera Utara serta diwariskan secara turun-temurun. Hukum ini memiliki arti penting dalam kehidupan sosial budaya karena bertujuan untuk memperlihatkan kesamaan peran, kewajiban, dan hak setiap individu dalam keluarga pada suku Batak Toba.
