Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) resmi diperingati setiap tanggal 5 November. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Cinta Puspa dan Satwa Nasional, yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap tanggal 5 November setiap tahunnya. Hal tersebut berdasarkan Keppres No. 4 Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden kala itu. Tujuan diperingatinya Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah untuk meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa, dan satwa nasional serta untuk menumbuhkan dan mengingatkan akan pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan kita.
