Pada 22 Desember 1992 silam, melalui Resolusi nomor 47/196, Majelis Umum PBB secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai International Day for the Eradication of Poverty (Hari Internasional untuk Pemberantasan Kemiskinan) atau disebut juga dengan Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional.
