Sikkola Rakyat lahir dari kepedulian terhadap kondisi masyarakat yang masih terjebak dalam kehidupan kurang layak dan belum sepenuhnya mendapatkan pendidikan dasar berkualitas. Komunitas ini menjadi salah satu contoh nyata dari perwujudan amanat konstitusi Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
