Seruan “Peringatan Darurat” saat ini telah mencuri perhatian publik. Kabar ini menyebar secepat kilat sebab Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memanuver keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
