Hits: 56

Zian Nabilla Barus

Pijar, Medan. Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sering kali isu mengenai keberagaman menjadi topik perbincangan di mana-mana. Oleh karena itu, Kabar Sejuk (Serikat Jurnalis untuk Keberagaman) yang merupakan para jurnalis dari berbagai media mainstream ikut turut mengadakan seminar berupa diskusi publik mengenai isu tersebut yang diadakan pukul 15.00 WIB pada Selasa, (10/10/2023).

Pelaksanaan diskusi publik dilakukan di Hotel Gren Alia Jakarta Pusat dan disiarkan pula melalui aplikasi Zoom Meeting, serta YouTube agar dapat diikuti oleh banyak pihak sebagaimana konsep acara ini, yakni diskusi publik. Dalam diskusi publik tersebut, Kabar Sejuk yang erat kaitannya dengan isu keberagaman mengangkat judul “Penerapan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK) Jelang Pemilu Serentak (2024)”.

Diskusi publik ini mengundang Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers, Shinta Maharani selaku Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ibrahim Yusuf selaku Pemimpin Redaksi Kaltim Today, dan Saidiman Ahmad selaku Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) sebagai pembicara yang akan mengisi forum diskusi ini. Forum ini mendiskusikan sudah sejauh mana penerapan pedoman pemberitaan isu keberagaman pada media Indonesia yang telah diatur pada Peraturan Dewan Pers 2022 lalu.

Pemaparan materi dari Saidiman Ahmad selaku SMRC.
(Sumber foto: Dokumentasi Pribadi Zian Nabilla Barus)

Pada pemaparannya, Saidiman memberikan korelasi penting antara Pers dengan Keberagaman. “Fungsi pers itu untuk menegakkan demokrasi dan demokrasi tidak bisa lepas dari suatu keberagaman,” ucapnya. Keberagaman yang dibahas tidak hanya mengenai minoritas dalam agama, melainkan juga mengenai isu gender yang kebanyakan diisi oleh suara-suara perempuan, serta mengenai isu adat di dalam masyarakat.

Di samping itu, Shinta menjelaskan proyek liputan kolaborasi mengenai isu keberagaman yang telah dilakukan oleh 12 media di seluruh Indonesia. Salah satu isu keberagaman yang cukup ramai diperbincangkan adalah isu minoritas dalam agama mengenai kesulitan membangun rumah ibadah. Menurut Sinta, liputan ini ramai diperbincangkan pula di media sosial masing-masing jurnalis yang mana hal tersebut menjadi suatu pembahasan publik yang perlu diatur kembali demi menjunjung tinggi keberagaman di Indonesia.

Shinta juga mengatakan pada proyek ini telah dilakukan riset terkait penerapan pedoman isu keberagaman dalam berita yang dihasilkan oleh sebuah media. Shinta menyimpulkan bahwa para jurnalis belum bisa sepenuhnya mengimplementasikan pedoman pemberitaan isu keberagaman yang telah ditetapkan.

“Ini menjadi salah satu tantangan bagi teman-teman jurnalis karena kode etiknya sudah dipahami, aturannya sudah dimengerti, tapi belum bisa sepenuhnya melakukan implementasi pada pedoman pemberitaan yang telah ditetapkan,” jelas Shinta.

(Redaktur Tulisan: Alya Amanda)

Leave a comment